Batamtimes.co, Tanjungpinang – Pengunduran diri Hj Rahma SIP harus mendapatkan persetujuan pemberhentian yang diusulkan oleh pimpinan Parpol PDIP kepada pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang.
Dan, selanjutnya disampaikan kepada Gubkepri melalui Wako Tanjungpinang.
Hal itu diatur berdasarkan pasal 193 dan pasal 194 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa, anggota DPRD kabupaten/kota yang mengundurkan diri diusulkan oleh partai politik kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Selanjutnya, pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
Hal tersebut di atas merupakan 2 poin dari 5 poin surat Gubkepri H Nurdin Basirun No 120/0646/PEMTAS/SET tanggal 30 April 2018 kepada Penjabat Wako Tanjungpinang. Ada lima poin di dalam surat yang merupakan jawaban atas surat Pj Wako Tanjungpinang dengan No 171.3/447/1.1.01/2018 tanggal 24 April 2018. Surat Pj Wako Tanjungpinang itu terkait dengan pemberhentian Hj Rahma SIP sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
“Surat gubernur ini kami terima sebagai tembusan, dan apa yang disampaikan gubernur ini sudah kami jelaskan sebelumnya (lihat berita Iyai: Rahma Belum Pernah Minta Mundur ke PDIP Tanjungpinang). Intinya, pengunduran diri Rahma harus diusulkan oleh pimpinan Partai PDIP ke pimpinan DPRD,” kata Muhammad Syahrial, pengurus Partai PDIP Kota Tanjungpinang kepada suarasiber.com, Rabu (2/5/2018).
Surat gubernur ini. ujar M Syahrial yang akrab dengan sapaan Iyai, sekaligus menjernihkan fitnah yang menyebut-nyebut Partai PDIP tidak mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Rahma dari anggota DPRD Tanjungpinang. “Faktanya, yang bersangkutan tidak pernah meminta rekomendasi pimpinan Partai PDIP,” tukasnya.
Selain 2 poin yang disebut di atas, poin ketiga dari surat gubernur menyatakan, bahwa dalam surat Pj Wako Tanjungpinang ke Gubkepri, tidak terdapat surat persetujuan pemberhentian atau terkait pemberhentian Hj Rahma SIP dari parpol PDIP atas pegunduran dirinya sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
Pada poin keempat dinyatakan, bahwa Pj Wako Tanjungpinang sudah menyurati Ketua DPRD Kota Tanjungpinang sebagaimana surat No 171.3/398/1/1/01/2018 tanggal 16 April 2018 hal pemberhentian terkait kelengkapan persyaratan pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
Poin kelima, sehubungan dengan hal di atas diminta kepada Pj Wako Tanjungpinang bersama pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, untuk memfasilitasi kelengkapan persyaratan pemberhentian atas pengunduran diri Hj Rahma SIP sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
Surat gubernur ini ditembuskan kepada, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, dan Ketua KPU Kota Tanjungpinang. Kemudian, kepada Ketua DPD Partai PDIP Provinsi Kepulauan Riau, dan Ketua DPC Partai PDIP Kota Tanjungpinang.
(Sumber : Suarasiber.com)