Batamtimes.co, Bintan – Ketua LSM Pemantau Pemakaian Keuangan Negara (P2KN) Provinsi Kepulauan Riau, Kennedy Sihombing, menghimbau kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Pusat Agar mengusut tuntas, penimbunan ratusan hektar lahan mangrove yang dilakukan oleh PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).
Kennedy menilai, PT. BAI jelas-jelas mengangkangi Undang-Undang no.27 tahun 2007 Tentang pengelolaan wilayah-wilayah kecil pesisir dan pulau-pulau kecil.
“saya menilai, penimbunan yang dilakukan oleh PT. BAI ini. Sudah termasuk mengangkangi Undang-Undang no.27 tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” papar Kenedi kepada awak media, Selasa(22/5).
Selain itu kata Kenedy, PT BAI juga melanggar peraturan presiden no.122 tahun 2012, tentang Reklamasi di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.
“Jadi, dalam hal ini. saya minta, kepada aparat penegak hukum. Agar menindak tegas pelaku yang melanggar Undang-Undang dan Peraturan Presiden itu,” tegasnya