Batamtimes.co, Tanjungpinang – Diduga Swalayan Pinang Lestari Tanjungpinang menjual mentega Planta yang dilarang diedarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kasi pengawasan dan penindakan BPOM Kepri, Mardianto yang turun mensidak Swalayan Pinang Lestari mendapati satu kaleng mentega planta gudang barang Swalayan tersebut.
“Informasi dari mereka katanya produk tersebut sudah lama tidak dijual,” sebut Mardian saat meninjau swalayan tersebut, Selasa(22/5) siang.
Beruntung kata, Mardianto setelah dilakukan himbauan pihak Swalayan Pinang Lestari langsung memusnahkan mentega ini.
“Ya tadi kita liat sendiri barangnya langsung dimusnahkan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Manajemen Pinang Lestari Astria menegaskan bahwa pihaknya sudah lama tidak menjual mentega tersebut.
“Sudah dua tahunan kami tidak jual mentega tersebut. Kami pun tidak tahu mentega ini ada di situ,” tutupnya.
Informasi yang diperoleh mentega tersebut expayetnya masih di tahun 2019.
(Budi Arifin)