Batamtimes.co, Natuna – Menjelang pemilihan calon anggota legislatif dan Pemilihan Presiden dan wakil presiden tahun 2019, KPU. Natuna gelar Sosialisasi Tahapan pencalonan, di Hotel Trandy Ranai, Natuna Kepri, pada Senin siang (04/06/2018).
Pada acara sosialisasi tersebut KPU Natuna di cercar berbagai pertanyaan dari peserta dari partai politik, salah satunya yang menarik terkait mantan Koruptor boleh atau tidaknya mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif tahun 2019 mendatang
Hal tersebut di ungkapkan Wanita Aris Sekretaris partai Nasdem Natuna
Menurutnya hal ini perlu dipertegas oleh KPU agar para peserta Pemilu partai politik, tidak dibuat bingung atas informasi yang belum pasti, sebut Aris
Setakat ini, KPU cenderung mengupayakan agar mantan narapidana perkara korupsi tak bisa mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg).
” Larangan tersebut pun masih dibahas di DPR bersama KPU belum final, tapi KPU nampaknya, tetap bersikukuh berpegang pada rancangan Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif 2019,” tegas Risno komisioner KPU devisa Teknis
Namun, ia berharap apapun keputusannya nanti hasil pembahasan KPU bersama DPR-RI, terkait boleh atau tidaknya mantan Koruptor Nyaleg lagi, kita harus hormati, tandasnya
(Red/Pohan)