Batamtames.co, Karimun — Kepala Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Tanjung Balai Karimun melalui kementerian Hukum dan Ham memberikan remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri bagi (149) orang penghuni rutan kelas II B Karimun.juma’at(15/06/2018).
Pemberian remisi khusus Hari raya idul fitri ini lansung disampaikan Kepala Rutan Eri Erawan, AMd. IP. S.Sos.M.Si, Jum’at 15 juni 2018.
Dari data yang diterima, remisi khusus potong tahanan 15 hari untuk 45 orang dan untuk remisi khusus potong tahanan 1 bulan untuk 104 orang.
Kepala rutan kelas IIB karimun ERI ERAWAN.AMd. IP. S.Sos.M.Si mengatakan, jumlah penerima remisi idul fitri tahun ini mencapai 149 orang.
“negara menghemat anggaran biaya konsumsi dan minum sebesar Rp.72.105.000 dalam setahun.” ujar Eri
Dia berpesan kepada para Narapidana yang bebas hari ini berharap mereka yang mendapatkan remisi langsung bebas agar menunjukkan kepada dunia.
“Anda kemarin boleh menjadi orang khilaf, mungkin orang bersalah mudah mudahan anda seorang yang ingin memperbaiki diri bahkan bisa bermanfaat bagi dirimu dan orang lain,” katanya
Dia juga berharap agar mereka yang lansung mendapatkan kebebasan bisa memotivasi saudara diri untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan prilaku seharihari.
“Pemberian remisi juga sebagai salah satu bentuk negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan kepada narapidana dan anak anak atas segala pencapaian yang positif.” tutupmya
(red/Dian Bangun Sari).