DPRD Natuna Dukung Pembangunan Rumah Detensi Di Kantor Kejaksaan Ranai

0
576

Batamtimes.co, Natuna

Pasca tertangkapnya dua pelaku yakni, berinisial ES (32) nelayan warga Jemengan Ranai dan AH (60) tukang ojek beralamat di Jalan Dtk Wan Mohd Benteng Ranai, Natuna Kepri.

Kedua pelaku ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Natuna, diduga turut serta berperan membantu, kaburnya enam terdakwa pelaku kasus Ilegal Fishing dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna Kepri, pada Jumat (15 /06/2018) lalu

Menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah Kabupaten Natuna, dukungan untuk Pembangunan rumah Detensi untuk penampungan pelaku kasus Tindak Pidana Perikanan (TPP) Ilegal Fishing di perairan laut Natuna, pada tahap proses persidangan di Kejaksaan Negeri Ranai kian menguat.

Ketua DPRD Natuna Yusripandi, S. Sos kepada awak media membenarkan, adanya rencana untuk pengusulan pembangunan rumah detensi di kantor Kejaksaan Negeri Ranai, usai acara konferensi pers di aula Satintelkam Mapolres Natuna, Rabu (20/06/2018)

” Memang mencermati kejadian kasus kaburnya enam terdakwa, pelaku kasus Ilegal Fishing WNA asal Vietnam dari pengawasan Kejaksaan Ranai. Menjadi pokok bahasan dalam rapat koordinasi dalam waktu dekat ini di kantor DPRD Natuna, bersama pihak eksekutif dan Legislatif, Kejaksaan, serta FKPD lainya, ujar Yusripandi

Sebab, menurutnya kasus kaburnya para terdakwa pelaku illegal fishing di Natuna, bukan kasus yang baru pertama kali. Bahkan, kalau tidak salah ini yang ketiga kalinya.

Sebelumnya, dua nakhoda kapal ilegal fishing asal Vietnam pelaku Non Justisia kejaksaan Ranai, bernama Huang Anh Crong (24), dan Truong Van Thom (30) kabur pada 27 April 2017 melarikan diri dengan mencuri pompong milik nelayan di Ranai, Natuna.

Selang beberapa bulan kemudian, empat nakhoda kapal Vietnam tangkapan PSDKP kasus pencurian ikan melarikan diri dari Kejaksaan Negeri Natuna, Kamis, 20 Juli 2017. Keempat nakhoda Vietnam yang kabur tersebut bernama Pham Van Hung, Nguyen Van Tien, Nguyen Thanh Hung, Phan Be.

Modusnya sama, yakni kabur dengan mencuri sebuah pompong (perahu) milik nelayan lokal. Mereka selama ini sedang dalam proses hukum di bawah pengawasan Kejaksaan, ucapnya

” Jikalau, permasalahan kaburnya beberapa terdakwa pelaku illegal fishing ini, tidak cepat diatasi, tentu akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah. Jangan sampai masyarakat dan pemerintah pusat berasumsi kita didaerah ini, seolah-olah membiarkan masalah terjadi, Inilah yang kita hindari, terangnya

Disisi lain, kita juga menyadari keterbatasan sarana dan prasarana yang tersedia di kantor Kejaksaan Ranai sangat minim. Sementara, jumlah terdakwa pelaku illegal fishing yang harus diawasi cukup. banyak dari 42 kabur 6 menjadi 36 terdakwa

Tak sebanding dengan jumlah personil yang dimiliki pihak Kejaksaan. Pada akhirnya, serba salah. Tetapi dengan bebasnya mereka berkeliaran berpotensi dimanfaatkan oleh para terdakwa kabur melarikan diri.

” Dengan tertangkapnya dua tersangka turut serta membantu kaburnya keenam terdakwa pelaku kasus Ilegal Fishing dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna.

Saya sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dan dukungan semua pihak terutama, kejaksaan Ranai, Lanal Ranai berhasil menangkap para tersangka,” sebutnya

Dia juga berharap kepada semua pihak bisa bekerjasama untuk melacak terutama kepada masyarakat agar melaporkan keberadaan keenam terdakwa kabur pelaku illegal fishing tersebut, agar bisa secepatnya tertangkap oleh pihak kepolisian Natuna, pintanya

(Red /Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here