Batamtimes.co,Karimun — Ketua IPWL Yayasan Rehabsos Sado Karimun, Roy angkat bicara mengenai Kasus yang menimpa Pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun terjerat kasus narkoba.
Sebelumnya diberitakan oleh awak media Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial “DI” Pria ini tidak bisa berbuat banyak ketika aparat kepolisian menangkapnya,disaat sedang asik menikmati narkotika jenis sabu, di Batu Lipai RT 002/RW 004, Kelurahan Baran Timur. Kecamatan Meral, Minggu, lalu (08/07/2018), sekitar pukul 22.30 WIB.
Roy mengatakan, IPWL miris dengan kondisi ini, seandainya sebelum kejadian PNS tersebut dan korban Adiksi Napza lainnya mau mengakui dirinya sebagai Pemakai Napza/ ADIKSI NAPZA dan mencari bantuan di lembaga rehabilitasi ataupun melakukan Wajib Lapor seperti yang tertuang di Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 paling tidak mereka mendapatkan tahapan pemulihan sebelum terlambat, ujar ROY
Lanjutnya,Karena ujungnya dari ADIKSI NAPZA ada 3 hal yaitu 1 (satu) Hidup tapi cacat fisik, 2 Hidup tapi tergantung dengan obat/mengkonsumsi obat Dan ketiga (3) Meninggal. Jelas ROY didampingi istri Linda Tereshia, SH saat diwawancari awak media ini Jumat (13/7/2018).
Ia juga mengatakan , Pemerintah agar meningkatkan kerjasama disegala lini yang berhubungan dengan Narkotika, sambungnya, ibarat bertepuk tangan memakai kedua belah tangan bukan satu tangan.
“Saat ini pihak terkait bekerja masing-masing, masih mengikuti ego sektoral.kalau sudah begini siapa yang yang di salahkan,” pungkasnya
(red/Dian bangun sari).