Batamtimes.co Karimun- Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun beralamat dijalan Ahmad yani, telah menerima berkas pendaftaran enam partai politik bakal calon legislatip, peserta pemilu serentak pada pemilu legislatif 2019 pada Senin pagi (16/07/2018)
Keenam partai politik tersebut yakni, urutan pertama partai Nasdem kedua Pan,Ketiga Pks,Keempat Golkar,Kelima Grindra dan Keenam Hanura,”ungkap Eko Purwandoko S.H. selaku Ketua KPU Kabupaten Karimun,yang secara langsung menerima pendaftaran yang dimulai dari pukul 09.30 wib sampai dengan sekitar pukul 15.30 wib.
Keenam parpol yang mendaftar bakal calon legislatif (Bacaleg) Peserta Pemilu Legislatif 2019 Di KPU Karimun disaksikan komisioner Panwaslu Kabupaten Karimun.
Hal tersebut disampaikan Eko Purwandoko S.H selaku Ketua KPU Karimun bidang Teknis. Ia mengatakan, akan terus mengesa partai politik untuk mendaftarkan segera bacaleg hingga batas terakhir besok pada tanggal 17 Juli 2018.
Menurutnya, besok batas akhir pendaftaran.Partai Politik agar segera mendaftarkan seluruhnya bacaleg dari ke enam belas partai yang ikut serta pada pemilu 2019.
” Saya meminta dan mengesa parpol peserta Pemilu serentak legislatif tahun 2019, secepatnya mendaftarkan bacalegnya ke KPU Karimun, sebab tidak akan ada penambahan waktu pendaftaran bacaleg,” ucap Eko
Lebih jauh ditambahkan, pendaftaran bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan ditutup pada Selasa, 17 Juli 2018, sejak 4 Juli lalu telah dibuka pendaftaran Bacaleg parpol.
Sementara itu, kata Eko terdapat 16 partai politik sudah memintakan mengisi data diri calon anggota legislatif secara langsung ke Kantor KPU.
Namun, sejauh ini baru ada enam partai politik yang sudah mendaftarkan berkas fisik yang merupakan administrasi wajib disetorkan ke KPU dari jam 09.30 wib sampai pukul 15.30 wib.
” pendaftaran ditutup hingga pukul 16.00 WIB setelah itu bagi Partai yang tidak mendaftar sesuai batas waktu yang ditentukan maka Tahun depan tidak ada wakilnya di kursi DPRD Kota, Kabupaten hingga DPR RI “ungkapnya.
Eko memastikan KPU tidak akan memperpanjang masa pendaftaran calon legislator DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, secara nasional, meskipun kemungkinan ada permasalahan bagi partai yang mendaftarkan kadernya di hari-hari terakhir, pungkasnya.
(Dian Bangun Sari).