Batamtimes.co, Natuna- Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna Kepri beralamat dijalan Pramuka Ranai, telah menerima berkas pendaftaran lima partai politik bakal calon legislator, peserta pemilu serentak pada pemilu legislatif 2019 pada Senin pagi (16/07/2018)
Kelima partai politik tersebut yakni, urutan pertama partai Hanura diketuai Saifulloh mendaftarkan bacalegnya pada Jumat (13/07/2018), urutan kedua PSI diketuai Ade Irawan mendaftarkan bacalegnya ke KPU Natuna pada Senin pagi (17/07/2018) sekitar pukul 09.05 wib.
Disusul yang ketiga partai Nasdem diketuai Ilyas sabli mendaftarkan bacalegnya sekitar pukul 09,30 Wib didampingi istri Yusnani, Wan Aris Sekretaris, dan Munawir.
Dihari yang sama urutan keempat disusul partai PAN ketua Yohanes, didampingi Hendriyana Sekretaris, Daeng Amhar dan Yoharis Ibro mendaftarkan bacaleg, siang hari sekitar pukul 12,55 wib
Terakhir berselang beberapa jam, siang hari sekitar pukul 14,15 partai Perindo diketuai Lianto, didampingi Yenipinta, dan Erni Sundari Siregar juga mendaftarkan bacalegnya kepada KPU Natuna.
Kelima parpol pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg)
Peserta Pemilu Legislatif 2019 Di KPU Natuna selalu disaksikan komisioner Panwaslu Kabupaten Natuna
Hal tersebut disampaikan Risno Komisioner KPU Natuna bidang Teknis juga mengesa partai politik untuk mendaftarkan segera bacaleg hingga batas terakhir besok pada tanggal 17 Juli 2018.
” Saya meminta dan mengesa parpol peserta Pemilu serentak legislatif tahun 2019, secepatnya mendaftarkan bacalegnya ke KPU Natuna, sebab tidak akan ada penambahan waktu pendaftaran bacaleg,” ucap Risno diruang kerjanya kepada Batamtimes.co, ketika ditemui disela-sela kesibukanya menerima pendaftaran bacaleg parpol.
Menurutnya pendaftaran bakal calon legislator ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan ditutup pada Selasa, 17 Juli 2018, sejak 4 Juli lalu telah dibuka pendaftaran Bacaleg parpol
Sementara itu, kata Risno terdapat 16 partai politik sudah memintakan mengisi data diri calon anggota legislatif secara online melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Natuna.
Namun, sejauh ini baru ada lima partai politik yang sudah mendaftarkan berkas fisik yang merupakan administrasi wajib disetorkan ke KPU mulai tanggal 13 Juli 2018 lalu.
” Dari tahun ke tahun, partai biasanya mengajukan caleg di hari-hari terakhir pendaftaran,” kata Risno komisioner KPU Natuna.
Risno memastikan KPU tidak akan memperpanjang masa pendaftaran calon legislator DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, secara nasional, meskipun kemungkinan ada permasalahan bagi partai yang mendaftarkan kadernya di hari-hari terakhir, pungkasnya
Ditempat terpisah Junaidi, ST mengatakan ada dua parpol berkasnya dikembalikan, sebab belum dinyatakan lengkap yakni partai Hanura dan PSI
Untuk partai Nasdem, PAN dan Perindo berkas pendaftaran Bacaleg legislatif peserta Pemilu serentak 2019 dinyatakan lengkap oleh KPU
Dia berharap berkas parpol yang akan didaftarkan ke PKU harus memenuhi persyaratan Bacaleg legislator hingga ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT), tandasnya
Melalui WatsApp miliknya.
(Red/Pohan)