Penulis :Nilawati Manalu
Biro Batam
Batamtimes.co Batam-Bertempat di Serbaguna DPRD Batam, Selasa, (17/7), Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), melakukan rapat bersama Tim Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Batam.
Dalam pansus tersebut, Udin P Sihaloho, selaku Ketua Pansus mempertanyakan istilah penggunaan OPD atau organisasi perangkat daerah pada satuan unit kerja, kepala dinas, dan unit pelaksana teknis sebagai bagian dari SKPD. “Mengapa tidak menggunakan istilah OPD,” kata Udin P. Sihaloho.
Kepada Pansus, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Malik mengatakan, penggunaan istilah SKPD yang digunakan pemerintah kota Batam selama ini sudah sesuai dengan Undang Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga menurutnya penggantian istilah SKPD menjadi OPD tidak perlu dilakukan.
Dalam rapat itu juga dibahas tentang standar barang, standar kebutuhan dan standar harga dimana standar barang, kebutuhan dan harga pada awal pembahasan ditetapkan oleh walikota. Namun oleh pansus masih menganulir pembahasan tersebut, dan akan diranperdakan kembali.
Rapat berjalan alot saat memasuki pembahasan, dalam hal barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diserahkan kepada walikota, pengguna barang dikenakan sanksi berupa pembekuan dan pemeliharaan atas barang milik daerah berkenaaan. Menanggapi hal tersebut, Pansus mengatakan, masih perlu pembahasan khusus bersama. “Untuk pasal 35 ayat 2 ini, kita perlu pembahasan khusus lagi,” kata Udin P. Sihaloho. Rapat pansus bersama Tim Pengelola Barang Milik Daerah, direncanakan akan kembali digelar esok siang di tempat yang sama.(*)