Penulis : Nilawati Manalu
Batamtimes.co, Batam – Walikota Batam, Mohammad Rudi, tidak menyetujui Ranperda Kota Batam terkait pedagang kaki lima (PK5)Senin (23/7/2018).
Namun sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) mewakili DPRD Kota Batam, mengemukakan Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Kaki Lima dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Diperdakan, untuk menjawab kepastian hukum pedagang kaki lima dari sisi data, kelembagaan, hak, kewajiban dan larangan bagi PKL, penataan, pemberdayaan, pendanaan PKL, kemitraan, pengawasan, pengendalian dan penertiban, maupun sanksi yang diberikan.
Pansus mengharapkan agar kedepannya, tidak ada lagi penggusuran maupun penataan PKL yang tidak sejalan dengan relokasi atau dengan kata lain penyediaan tempat terlebih dahulu untuk relokasi. Dimana setelah hal itu dilakukan, barulah melakukan tahap selanjutnya, yakni penataan atau penggusuran bagi PKL.
Beberapa poin penting yang harus segera dilakukan Pemerintah Kota Batam, sekiranya Ranperda ini diperdakan, yakni pemutahiran data base jumlah pedagang kaki lima yang tersebar di Kota Batam, serta titik lokasinya.
Karena berdasarkan informasi dari satuan perangkat kerja yang membidangi urusan pasar, sampai saat ini baru sekitar 6000 PKL yang terdata dari puluhan ribu PKL yang ada.
Ketersediaan lahan bagi PKL untuk relokasi lahan bukan merupakan masalah di Kota Batam saja. Namun wajah Pemerintah Kota Batam saat ini hanya berpihak kepada sang pemilik modal. Diharapkan pemerintah juga harus berpihak kepada pemilik modal kecil.
Selain itu, dualisme kepemimpinan di Kota Batam masih menjadi masalah dalam pengelolaan tanah atau lahan di Kota Batam.
Dimana tanah atau lahan dominan hanya dimiliki Badan Otorita Batam yang saat ini berganti nama menjadi Badan Pengelolaan Batam.
Pansus juga mengemukakan keharusan yang harus dilakukan Pemko Batam, di antar lintas instansi yakni kerjasama antar lembaga yang berwewenang.
Perlunya segera membahas perda terkait rencana tentang tata ruang wilayah RTRW. Kota Batam yang merupakan halaman depan Negara Indonesia karena berdekatan dengan beberapa negara, sudah sepatutnya, menunjukkan kepastian tata ruang wilayah kota, kerapian, keindahan, keteraturan sarana dan prasarana pelayanan umum.
Pansus mengharapkan Perda RTRW segera diperbaharui dan disahkan.
Kegiatan PKL perlu ditata dan diberdayakan guna menunjang pertumbuhan perekonomian masyakarat, sekaligus sebagai salah satu pilihan dalam penyediaan barang dagangan dengan harga yang relatif terjangkau.
Namun dalam perkembangannnya, pedagang kaki lima telah menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum.
Hal itu telah menimbulkan gangguan ketentraman, gangguan ketertiban, kebersihan lingkungan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.