Penulis : Tanto
Batamtimes. Co, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengindentifikasi sebanyak 199 bakal calon anggota legiltatif (bacaleg) DPR, DPR Provinsi, Kabupaten/Kota terpidana korupsi ikut mencalonkan diri.
Dalam salinan berkas Bawaslu tertanggal 25 Juli 2018 yang tersebar dikalangan wartawan Kamis (26/7/2018) jumlah bakal calon terpidana korupsi sebanyak 199 bakal calon yang tersebar di 11 propinsi, 93 Kabupaten dan 12 Kota.
Bakal calon terpidana korupsi di propinsi sebanyak 30 bakal calon, di Kabupaten 148 bakal calon dan di Kota 21 bakal calon.
Untuk provinsi Kepri 3 Bacaleg Terpidana korupsi mendaftar ikut kontestasi Pileg pada Tahun 2019 nanti.
Propinsi yang terdapat bakal calon mantan terpidana korupsi terdapat di Jambi (9 bakal calon), Bengkulu (4 bakal calon), Sulawesi Tengara, Kepulauan Riau (3 bakal calon), Riau, Banten, Jawa Tengah, Nusa tenggara Timur (2 bakal calon), DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara (1 bakal calon).
Sedangkan, Kabupaten yang terdapat bakal calon terpidana korupsi adalah Kabupaten Buol, Kabupaten Katingan (6 bakal calon), Kabupaten Kapuas (5 bakal calon),
Kabupaten Belitung, Kabupaten Trenggale (4 bakal calon), Kabupaten Kutai Kartanegara (4 bakal calon), Kabupaten Seruyan, Kabupaten Alor, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (3 bakal calon), Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Banggai.
Ada juga, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Kampar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Sumba Barat Daya, Sumbawa dan Rokan (2 bakal calon) dan 63 Kabupaten lainnya terdapat satu (1) bakal calon.
Selanjutnya, Kota yang terdapat bakal calon terpidana korupsi adalah Kota Lamongan (4 bakal calon), Kota Pagar Alam (3 bakal calon), Kota Cilegon, Kota Gorontalo, Kota Kupang dan Kota Sukabumi (2 bakal calon), Kota Madiun, Kota Sabang, Kota Tual, Kota Manado, Kota Pramulih dan Kota Tebing Tinggi masing-masing satu (1) bakal calon.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin, mengatakan, sejauh ini (jumlah tersebut) penelusuran hasil pengawasan yang masih divalidasi dan dipastikan, ujarnya Rabu (25/7/2018).(*)