Batamtimes.co, Tanjungpinang – Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, (Stisipol ) Raja Haji Tanjungpinang, mengapresiasi kepemimpinan AKBP Ucok Lasdin, jika memang menindaklanjuti laporan mengenai dugaan gratifikasi oleh oknum Bawaslu kepada mantan Tim Seleksi anggota Bawaslu Kepri . Kamis (26/07/2018)
“Karena yang namanya gratifikasi sebagaimana amanat undang-undang tipikor kan tidak tergantung pada besaran nilainya, melainkan perbuatan melawan hukumnya.”Kata Endri Sanopaka.
Lebih lanjut Endri, bahwasanya Timsel tersebut ditunjuk oleh lembaga resmi, dalam hal ini Bawaslu RI, meskipun tugasnya selesai tapi secara etika tidak pantas menerima pemberian dari pihak yang pernah berhubungan dalam sebuah proses pemilihan pejabat negara,ungkapnya.
Endri jiga sangat menyayangkan lembaga-lembaga negara sekelas Bawaslu dan KPU RI, menunjuk Tim hanya berdasarkan referensi pribadi, meskipun dibuat seolah melalui proses seleksi.
Idealnya Tim Seleksi lembaga penyelenggara pemilu dan lembaga pengawas jangan orang yang sama, karena pasti bisa menimbulkan kecurigaan publik atas hasil seleksi yang dilakukan oleh tim seleksi, apakah benar-benar kredibel orang yang kemudian direkomendasikan ke pusat, bisa saja publik berprasangka orang yang direkomendasikan ada hubungan khusus atau referensi ormas tertentu, yang nanti berujung pada pelaksanaan pemilu yang bisa-bisa dianggap ada kepentingan pihak tertentu dalam mempengaruhi proses pemilu, bebernya
“Jadi tidak bisa dianggap sepele, publik bisa mengkaitkan hubungan seseorang sebagai timsel, sebagai penyelenggara, dan sebagai kontestan pemilu.”tutupnya.
Untuk diketahui kasus pemberian tas oleh anggota Bawaslu kepri kepada tiga orang tim seleksi diadukan di Polres Tanjungpinan oleh Suaib, bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh beberapa pihak terkait udah dimintai keterangan di Polres Tanjungpinang, termasuk Sekretaris Bawaslu Kepri Dasnil sebagai saksi.
Sementara itu Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi yang di konfirmasi mengenai pemanggilan para terlapor kasus ini membenarkan hal tersebut.
“Iya betul, Teknis penyidikan itu silahkan bs dicek ke Kasat Reskrim,” ucap Ucok saat di Konfirmasi.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko belum menjawab terkait konfirmasi yang dilayangkan media ini.
(Budi Arifin)