Batamtimes.co, Tanjungpinang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau menggelar diskusi mengenai rencana pendirian Jamkrida di Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan menjelaskan, saat ini ada beberapa provinsi yang sedang menjajaki pembentukan Jamkrida, termasuk didalamnya Kepulauan Riau dan Sulawesi Tenggara.
“Total saat ini ada sebanyak 18 provinsi yang baru membentuk Jamkrida,” ungkap Bambang W. Budiawan, di Hotel CK Tanjungpinang Kamis (26/07).
Bambang dalam hal ini juga menjelaskan jumlah modal minimum untuk mendirikan Jamkirda.
“Untuk Nasional 100 Miliar, untuk Provinsi 25 Miliar dan untuk Kabupaten/Kota 10 Miliar,” jelasnya
Bambang juga menjelaskan beberapa prosedur untuk mendirikam Jamkirda di suatu Daerah.
“Setelah terbentuknya Perda pendirian Jamkirda dan Perda perenyetaan modal, maka direksi Jamkirda dapat mengajukan permohonan izin usaha ke OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
“Setelah dokumen perizinan dinilai memenuhi, dan direksi komisaris telah dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan keptutan, maka OJK akan menertibkan izin usaha kepada Jamkirda,” tambah Bambang.
Menanggapi hal tersebut Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Kepri Syamsul Bahrum usai menghadiri diskusi terarah OJK mengatakan, bahwa Pemprov sudah menyiapkan sejumlah strategi pengembangan bisnis. Diantaranya membuat Perda Jamkirda yang akan di Sertai dengan Perda pernyataan modal.
“Hampir 80 persen Jamkirda kita akan segera terbentuk, Perda-perdanya sudah kita siapkan,” pungkas Syamsul Bahrum.
Hadir dalam kegiatan ini, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Kepri. Syamsul Bahrum, anggota DPRD Provinsi Kepri. Ing Iskandarsyah, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan. Irwan, Sekertaris Daerah Kota Batam. Jafridin.
(Budi)