Belum Halal, Kata MUI Vaksin MR Boleh di Gunakan Kalau Dalam Keadaan Mendesak

0
712

Batamtimes.co, Tanjungpinang – Campak dan Rubella adalah penyakit infeksi menular melalui saluran napas yang disebabkan oleh virus. Anak dan orang dewasa yang belum pernah mendapat imunisasi campak dan rubella atau yang belum pernah mengalami penyakit ini beresiko tertular.

Hingga saat ini tidak ada pengobatan untuk penyakit campak dan rubella, namun penyakit ini dapat dicegah. Imunisasi dengan vaksin MR adalah pencegahan terbaik untuk penyakit ini. Satu vaksin mencegah dua penyakit sekaligus.

Vaksin MR adalah kombinasi vaksin Campak/Measles (M) dan Rubella (R) telah mendapat rekomendasi dari WHO dan izin edar dari Badan POM. Vaksin MR 95 persen efektif untuk mencegah penyakit campak dan rubella. Vaksin ini aman dan telah digunakan di lebih dari 141 negara di dunia.

Namun pro kontra terkait vaksin ini muncul tatkala vaksin ini belum memiliki sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebagian masyarakat menjadi resah dan gelisah untuk mengizinkan anak-anaknya divaksin.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kepri, Zubad Akhadi Mutaqim mengatakan bahwa walaupun vaksin belum disertifikasi halal, vaksin ini boleh digunakan sepanjang dianggap keadaan darurat dan mendesak.

“Kalau kita kembali ke masalah hadits dan fiqih, ada yang namanya hukum Darurah. Sesuatu itu kalau belum ditemukan yang halal, kalau memang keadaannya darurat maka ini diperbolehkan. Tapi yang jelas dari Komisi Fatwa MUI Pusat sudah ada rekomendasi di tanggal 31 Juli 2017 tentang masalah ini. Dan kita mendorong Kemenkes dan Badan POM untuk secepatnya melakukan sertifikasi halalnya yang tujuannya untuk menjamin adanya keamanan dan rasa aman umat Islam dalam penggunaannya. Jadi jelas kita katakan kalau sifatnya masih darurat ya diperbolehkan,” katanya di Acara Pencanangan Kampanye Imunisasi Campak dan Rubella di Sekolah Pelita Nusantara, Jl. Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Rabu, (01/08/2018).

Ketua Komisi Fatwa MUI ini juga menjelaskan bahwa adanya himbauan dari Pengurus Harian MUI Kepri yang menolak vaksin ini dinilainya lebih kepada upaya desakan untuk Pemerintah agar mengurus sertifikasi halal vaksin ini secepatnya.

“Himbauan yang kemarin oleh pengurus harian MUI itu menurut saya sifatnya adalah desakan kepada pemerintah untuk segera mengurus pelaksanaan sertifikasinya. Bukan berarti menolak. Kalau menunda iya. Karena masalah halal ini kan sudah masuk undang-undang. Apapun yang dikonsumsi oleh umat Islam harus ada sertifikat halalnya. Kalau vaksin produksi Bio Farma insyaAllah itu sudah sertifikasi halal. Yang vaksin MR ini kan bukan produksi mereka. Ini lah yang sedang diminta agar pemerintah secepatnya menyelesaikan masalah ini,” tutupnya.

Untuk diketahui, Imunisasi pada dasarnya diperbolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Hal ini telah ada dalam Fatwa MUI No. 4 Tahun 2016. Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here