Ayanef :  Minta Parpol, Peserta dan Penyelenggara Pemilu Ikuti Aturan Pemilu Serentak 2019

0
610

Batamtimes.co – Natuna

Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Natuna, Ayanef, SH. M.Kn. Divisi hukum penindakan pelanggaran meminta partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 mematuhi aturan Pemilu 2019 sebagai mana diatur Oleh UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Menurutnya, mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara pemohon (PKB) dan termohon (KPU) merupakan yang pertama kali terjadi di wilayah Kepri Untuk sengketa Proses Pemilu Tahun 2019

Suasana sidang mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara KPU dan PKB berakhir atas pembacaan putusan Panwaslu Natuna Rabu malam (01/08/2018) terbuka untuk umum

Hal tersebut diungkapkan Ayanef komisioner Panwaslu Natuna, disela-sela seusai menghadiri penyampaian putusan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara KPU dan PKB, diruang kerjanya Rabu malam (01/08/2018)

Dia meminta partai politik (parpol) dan peserta Pemilu 2019 serta KPU untuk mematuhi aturan Pemilu, sebab pemilu serentak tahun 2019 ada yang berbeda dengan kewenangan Panwaslu Natuna sebelumnya.

Dipaparkan, Ayanef panwaslu Natuna mempunyai kewenangan memediasi dan ajudikasi sengketa Proses Pemilu Pemilu sebagaimana diatur dalam UU NO 7 Tahun 2018 Pasal 468 dalam jangka waktu 12 Hari kemudian dirubah menjadi 12 hari  kerja sebagai mana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Natuna Junaidi, ST didampingi komisioner Musalib dan Risno selaku Termohon mendengarkan putusan penyelesaian sengketa proses pemilu.

Masalah sengketa proses pemilu antara PKB  dan KPU dikarenakan adanya pengembalian berkas bacaleg oleh KPU melalui berita acara pengembalian tertanggal 18 Juli 2018 lalu, sehingga PKB Natuna gagal mengajukan bakal calon DPRD dari PKB sebagai  peserta pemilu.

Atas hal tersebut, partai PKB Kab Natuna melalui Ketua dan Sekretarisnya  mengajukan permohonan sengketa Proses Pemilu berdasarkan Berita acara pengembalian tersebut kepada Panwaslu Natuna
Sebagaimana diatur di Peraturan Badan Pengawas Pemilu No 18 tahun 2018 ayat 2  yaitu : keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, Atau Keputusan Kabupaten / Kota sebagai mana dimaksud Pada Ayat (1) dalam bentuk surat keputusan dan/atau Berita acara. Ada 2 (dua) objek sengketa proses Pemilu yg bisa di ajukan ke Bawaslu yaitu Putusan dan Berita Acara, terangnya.

” Ahamdulillah panwaslu Natuna bisa menyelesaikan sengketa proses pemilu antara KPU dan PKB merupakan suatu langkah positif dan kemajuan yang berarti karena tidak ada yang kalah atau menang disini,” ucapnya.

Saufi Ketua DPC Partai PKB Natuna didampingi Sekretaris menerima penyelesaian sengketa proses pemilu mediasi putusan Panwaslu Natuna

Dia menegaskan panwaslu Natuna mulai menangani permohonan sengketa proses pemilu  tersebut sejak tanggal 20 Juli 2018, karena persyaratannya belum lengkap Partai PKB kemudian diberikan waktu selama tiga hari kerja untuk melengkapi Persyaratan tersebut.

Sebagai mana diatur dalam perbawaslu NO 18 tahun 2018 pasal 15A ayat 2 dan pada tanggal 25 Juli 2018 barulah berkas mereka lengkap dan diberi nomor register, pada tanggal 27 Juli 2018.

Merupakan mediasi pertama antara Pemohon PKB Natuna dan Termohon KPU kabupaten Natuna, dari hasil mediasi pertama ini belum ditemukan kesepakatan para pihak.

Sehingga para pihak meminta untuk diberikan kesempatan mediasi kedua, pada tanggal 1 Agustus 2018. Akhirnya, pada mediasi Kedua ini tercapailah kesepakatan antara Pemohon dan termohon sehingga tidak dilanjudkan ke tingkat ajudikasi, ujar Yanef

Ditambahkanya, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) memperkuat wewenang Bawaslu. Lembaga ini tak lagi sekadar pemberi rekomendasi, tetapi sebagai eksekutor atau pemutus sengketa Proses Pemilu.

Selain itu Bawaslu juga mempunyai kewenangan menangani Pelanggaran Pidana Pemilu dan Pelanggaran Administrasi Pemilu, tandasnya.

(Red /Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here