Batamtimes.co, Natuna – Sidang mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara KPU dan PKB soal pengembalian berkas pendaftaran Bacaleg PKB tahun 2019 telah mencapai kesepakatan.
Hal tersebut terungkap ketika Panwaslu Natuna menggelar sidang putusan hasil mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu secara terbuka pada, Rabu malam (01/08/2018) sekitar pukul 21,15 wib diruang sidang kantor Panwaslu di Jalan Dtk Wan Mohd Benteng Ranai Natuna Kepri.
Pimpinan sidang ketua Panwaslu Natuna Khairrurijal, ST, didampingi komisioner Ayanep, SH, M.Kn dan Lindawati SH, membacakan hasil putusan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara pemohon pihak Partai PKB melawan termohon KPU Natuna.
Ketua panwaslu selaku mediasi menyampaikan putusan penyelesaian sengketa proses pemilu kepada kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu, dituangkan dalam berita acara keputusan.
Pada poin 1 (Satu) bahwa KPU bersedia menerima kembali berkas pengajuan pendaftaran partai PKB, pada tahap penelitian dan perbaikan berkas calon PKB dari tanggal 02 – 06 Agustus 2018 dari jam 08,00-16,00 wib.
Selanjutnya, poin 2 (Dua) pemohon partai PKB wajib memenuhi seluruh dokumen lengkap dan sah pengajuan pendaftaran caleg PKB.
Poin ketiga, apabila partai PKB tidak memenuhi semua persyaratan yang ditentukan pada poin satu dan dua, maka pengajuan dan pendaftaran caleg partai PKB dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak dapat mengajukan kembali, pemohon dapat menyanggupi dari pihak termohon, terangnya.
Sidang mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu dihadiri Ketua KPU Junaidi, ST, komisioner Risno dan Musalib selaku termohon dan Saupi ketua PKB dan Sekretaris selaku pemohon.
Usai pembacaan putusan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu komisioner Panwaslu Natuna meninggalkan ruangan sidang diikuti para pihak yang sudah selesai bersengketa.
Ditempat terpisah, menurut penuturan Saupi ketua PKB Natuna proses sengketa proses pemilu ini berawal dari pendaftaran bacaleg PKB. Pada tanggal 17 Juli 2018 sebagai hari terakhir mengajukan pendaftaran berkas bacaleg PKB pada pukul 23,30 wib ke KPU Natuna hingga ditutup tepat pukul 24.00 wib.
Setelah diteliti dan diperiksa berkas pengajuan pendaftar Bacaleg partai PKB, dinilai tidak lengkap masih ada kekurangan persyaratan dan hasil pemeriksaan berkas tersebut, dituangkan dalam berita acara KPU dan bersamaan di jam yang sama pendaftaran bakal calon anggota legislatif lewat Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sudah tutup.
Akhirnya berkas pengajuan pendaftaran Bacaleg partai PKB dipulangkan KPU Natuna, kata Saupi
Lanjutnya, akibat pengembalian pengajuan pendaftaran Bacaleg PKB terancam tidak bisa ikut sebagai peserta pemilu tahun 2019 mendatang.
Maka, kata Saupi dengan segala pertimbangan mereka partai PKB mengajukan keberatan kepada Panwaslu Natuna atas pengembalian pengajuan pendaftaran Bacaleg PKB oleh KPU Natuna
Lantas, pada tanggal 20/07/2018 mereka PKB mengajukan permohonan gugatan kepada Panwaslu Natuna, selama tiga hari untuk melengkapi permohonan tersebut. Setelah permohonan pemohon terpenuhi sesuai ketentuan perundang – undangan.
Maka Panwaslu Natuna mengeluarkan nomor registrasi permohonan gugatan kepada PKB pada tanggal 25 Juli 2018, dua hari setelah itu Panwaslu Natuna mengadakan mediasi kepada dua belah pihak pada tanggal 27/07/2018 lalu secara tertutup. Akhirnya KPU dan PKB menemui kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu yang dimediasi oleh Panwaslu Natuna.
Persidangan malam ini merupakan lanjutan sidang mediasi sebelumnya, untuk mendengarkan pembacaan putusan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara KPU – PKB dari Panwaslu Natuna, tutupnya.
(Red /Pohan)