Batamtimes. Co, Jakarta – Deki Bermana ditangkap di Benoa, Bali, oleh tim eksekutor kejaksaan. Deki merupakan Mafia Penyeludup BBM dan pelaku money laundry senilai Rp 1,3 triliun.
Seperti yang dikutip dari detikcom, Minggu (5/8/2018), Deki merupakan mantan Mualim I SPOB Melisa PT Agni Jaya Kesuma dan mantan Mualim I Kapal MT Santana milik PT Pelumin. Kasus kencing BBM itu membawa Deki ke pengadilan.
Namun Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas pada 25 Agustus 2015. Ketua majelis hakim yang memutus bebas itu, Achmad Setyo Pudjoharsoyo kini menjadi Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
Atas putusan tersebut, kejaksaan melakukan kasasi. MA akhirnya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Deki. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 2621K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Agustus 2016. Sejak putusan MA itu, Deki pun dinyatakan buron.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 547 miliar lebih. Dengan ketentuan apa bila Deki tidak dapat membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi yang pengganti tersebut.
Pelarian Deki sejak 2015 lalu pun akhirnya terhenti pada Sabtu (4/8) kemarin. Dia ditangkap di Pelabuhan Benoa, Bali. Deki ditangkap tim kejaksaan dan langsung diberangkatkan ke Pekanbaru.
“Deki Bermana, diamankan di Pelabuhan Tanjung Benoa, Sabtu (4/8),” ujar Jamintel Kejagung, Jan S Maringka, saat dikonfirmasi terpisah.
Deki terbukti melakukan penyelundupan BBM dan sudah divonis 7 tahun penjara. Menurut Jan, perbuatan Deki merugikan negara Rp 1,3 triliun. Siang tadi Deki pun dijebloskan ke LP Pekanbaru, dia pun harus menginap di hotel prodeo sesuai masa hukumanya.
Pekanbaru – Deki Bermana ditangkap di Benoa, Bali oleh tim eksekutor kejakasaan. Ia kabur dalam kasus mafia minyak RI-Singapura yang merugikan negara Rp 1,3 triliun. Bagaimana kasusnya?
Berdasarkan penelusuran detikcom, Minggu (5/8/2018), Deki merupakan mantan Mualim I SPOB Melisa PT Agni Jaya Kesuma dan mantan Mualim I Kapal MT Santana milik PT Pelumin. Kasus kencing BBM itu membawa Deki ke pengadilan.
Namun Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas pada 25 Agustus 2015. Ketua majelis hakim yang memutus bebas itu, Achmad Setyo Pudjoharsoyo kini menjadi Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
Atas putusan tersebut, kejaksaan melakukan kasasi. MA akhirnya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Deki. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 2621K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Agustus 2016. Sejak putusan MA itu, Deki pun dinyatakan buron.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 547 miliar lebih. Dengan ketentuan apa bila Deki tidak dapat membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi yang pengganti tersebut.
Apa bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mambayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun. Ketua majelis hakim diketuai Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Syamsul Rakan Chaniago.
Dalam kasus mafia kencing BBM di tengah laut ini, lebih dulu menyeret sejumlah nama Achmad Mahbub alias Abob dari swasta, Yusri selaku pengawas penerima penimbunan BBM di Depot Siak, Riau.
Ikut diseret seorang PNS Pemda, Niwen Khairiyah. Awalnya ia juga dihukum bebas, tapi ia oleh MA dihukum 10 tahun penjara.
Selanjutnya melibatkan swasta lainnya, Du Nun alias Aguan alias Anun. Juga menyeret anggota TNI AL, Antonius Manulang. Kasus mafia BBM di tengah laut ini dibongkar tim Mabes Polri.