Kejari Ranai Lantik Senopati SH, Kasi Pengelolaan Barpas

0
868

Batamtimes.co – Natuna

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ranai, Natuna, Kepri , Juli Isnur, SH melantik Senopati, SH Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Barpas) di Halaman kantor Kejari, Kamis pagi (08/08/2018).

Dalam kesempatan itu Kajari Ranai, mengatakan dengan adanya pelantikan Kasi BB dan Barang Rampasan yang merupakan struktur baru di lingkungan kejaksaan Ranai ini untuk menangani segala bentuk barang bukti dan barang rampasan.

“Beberapa struktur di Kejari Ranai mulai terisi, meski masih bertahap,” ucap Isnur kepada sejumlah awak media, usai melantik Kasi BB dan Barpas.

Ia juga mengatakan, adapun tugas fungsi yang diemban oleh Kasi BB dan Barpas untuk meminit barang bukti dan rampasan yang dalam proses peradilan sampai pada eksekusi dan juga setelah selesai dieksekusi barang bukti akan ditentukan apakah dirampas atau dimusnakan.

“Kalau dirampas oleh negara ini pasti akan melalui proses lelang yang melibatkan lembaga mitra kami. Nah, inilah nantinya tugas Kasi BB dan Barpas ini dalam menangani kasus dimaksud,” ungkapnya.

Dengan adanya Kasi baru ini, dirinya berharap nantinya semua barang bukti baik secara administrasi maupun fisik dapat terjamin. Karena selama ini menurutnya untuk penanganan BB dan Barpas ini dipegang oleh Kasi Pidum.

“Dan yang lebih penting eksistensi nilai barang bukti dapat terjaga dengan baik, karena selama ini BB terkesan tidak terawat. Jadi, kalau ada Kasi khusus yang menangani maka nilai ekonomis akan terjaga. Itulah target-target kami dalam mendorong pendapatan negara” ungkapnya.

Sedikit tambahnya, dengan adanya Kasi baru ini juga nantinya akan memberikan peningkatan kinerja di lingkungan Kejari Ranai secara khusus. Dirinya juga mengucapkan selamat bertugas kepada Kasi BB dan Barpas.

“Selamat kepada Kasi yang baru dan selamat bertugas di Kejari Ranai. Semoga Kejari Ranai akan lebih baik, maju dan profesional tentunya,” ucapnya

Hal senada disampaikan Senopati, SH kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan akan menjalankan tugas dengan baik dan penuh amanah.

“Jabatan ini, merupakan jabatan baru bagi saya. Namun saya akan laksanakan dengan penuh amanah dan tanggung jawab,”terang Senopati.

Dia menambahkan, bahwa dalam pengembalian barang bukti tidak ada dikenakan biaya. Jika putusan itu sudah ingkrah dan dikembalikan kepada masyarakat yang berhak menerima, itu tidak ada biaya yang dikenakan.

“Jadi dalam pengembalian barang bukti, tidak ada dikenakan biaya, semuanya gratis,” tandasnya

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here