Batamtimes.co,Jakarta – Untuk menjaga keselamatan, biasanya ada beberapa barang yang dilarang masuk ke dalam pesawat. Barang tersebut bisa berjenis senjata sampai powerbank.
Baru-baru ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 015 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel (Powerbank) dan Baterai Lithium Cadangan pada Pesawat Udara.
Suarat Edaran (SE) tersebut mengacu pada kapasitas dan jumlah powerbank yang boleh dibawa ke dalam pesawat. Dalam SE disebutkan bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang boleh dibawa adalah tak lebih dari 100 Wh (watt per hour).
Kemudian jika powerbank atau baterai lithium cadangan tersebut memiliki tegangan lebih dari 100 Wh namun tak lebih dari 160 Wh harus mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing.
Sedangkan powerbank atau baterai lithium yang memiliki daya lebih dari 160 Wh sama sekali tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat udara. Satuan Wh biasanya telah tercantum di masing-masing powerbank.
Ketika ditanya lebih lanjut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso mengatakan bahwa kapasitas powerbank yang dilarang adalah yang kapasitasnya lebih dari 32.000 mAh. Penumpang masih diperbolehkan membawa hingga 20.000 mAh dengan jumlah maksimal 20 unit.
Sementara powerbank yang memiliki kapasitas antara 20.000 mAh hingga 32.000 mAh masih diperbolehkan untuk dibawa namun atas seizin pihak maskapai penerbangan. Itu pun jumlahnya dibatasi hanya 2 unit.
“Powerbank itu biasanya 5 volt. Yang kita bawa sehari-hari itu biasanya 10.000 mAh, 12.000 mAh. Ini kita batasi sampai 20.000 mAh masih boleh dibawa sampai 20 unit,” ujar Agus di Jakarta.
“Tapi begitu lebih dari 20.000 mAh sampai 32.000 mAh, itu hanya boleh bawa dua atas izin airline. Begitu di atas 32.000 mAh, itu tidak boleh dibawa,” sambungnya.
(red/adi)