Dedi Purbianto di Vonis 18 Tahun, Keluarga Deli Cinta Sihombing Naik Banding

0
620

batamtimes. Co, Batam – Lanjutkan persidangan perkara pembunuhan seorang ibu muda Deli Cinta Sihombing, mendengarkan Putusan Vonis terdakwa Dedi Purbianto, setelah di tunda satu minggu oleh majelis hakim Renni Pittua Ambarita, Selaku hakim ketua yang di dampingi hakim anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH dan Egi Novita, SH, Kamis (16/8/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center.

Sebelum hakim Renni Pittua Ambarita, SH, mevonis terdakwa, ia membacakan kembali dakwaan JPU sebelumnya Dalam surat dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, SH, berawal terdakwa mengenal korban aplikasi perangkat Handphone (HP).

Lalu hakim Renni Pittua Ambarita, SH, mevonis terdakwa dengan pasal 339 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa dengan melakukan pembunuhan serta melakukan tindak pencurian dengan barang bukti mobil, TV dan Hp milik korban. Dengan ancaman 18 Tahun penjara dari tuntutan JPU yang hanya 15 tahun.

Terhadap putusan tersebut suasana sidang hampir risuh karena teriakan ibu korban meminta banding, keluarga korban menyatakan tidak menerimanya dan akan melakukan upaya banding.

 

(red/Veri Gulo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here