Batamtimes.co – Natuna
Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Ranai kembali tenggelamkan 1 (satu) unit KIA asal Vietnam BV 0627 TS dari 19 Kapal Ikan Asing (KIA) pelaku Ilegal Fishing di perairan laut Sabang Mawang Pulau Tiga Natuna Kepri, pada Senin pagi (20/08/2018) sekitar pukul 10,15 wib.
Eksekusi penenggelaman KIA Asal Vietnam tersebut, setelah mendapat perintah dari Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Dansatgas 115 untuk ditenggelamkan secara simbolis.
Dilaksanakan serentak secara nasional, kendali Komando langsung dipimpin oleh Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan sedang berada di Bitung Provinsi Babel.
KIA yang ditenggelamkan merupakan pelaku tindak pidana Ilegal Fishing di perairan ZEE Indonesia. Hasil operasi KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan TNI Angkatan Laut beberapa waktu lalu.
Menurut Komandan Lanal Ranai, Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, S.E, menyampaikan
Barang Bukti (Barbuk) KIA Asal Vietnam sudah berkekuatan hukum tetap untuk di musnahkan dari pihak Kajari Ranai.
Penenggelaman 1 (Satu) Unit KIA asing Vietnam pelaku Ilegal fishing tersebut dilakukan secara serentak di 11 (sebelas) titik tersebar di seluruh Indonesia, ucapnya
Danlanal Ranai menjelaskan dalam hal ini pihaknya mendapat tugas dari dansatgas 115 untuk melakukan penenggelaman kapal asing telah diserahkan dari pihak Kajari Natuna.
Hal senada di ungkapkan Juli Isnur, SH Kajari Ranai melalui Kejaksaan RI diberi tugas dan wewenang sebagai eksekutor untuk pemusnahan dan penenggelaman barang bukti KIA pencurian ikan (Ilegal Fishing) secara illegal (Tidak sah).
Sesuai pasal 270 KUHAP, Pasal 30 ayat 1 UU no 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan RI, dan Perpres nomor 115 tentang Satuan Tugas Penangkapan Ikan secara Illegal.
Terhadap pelaku tindak pidana Ilegal Fishing, Jumlah yang akan ditenggelamkan sebanyak 19 KIA masih ada sisa 21 KIA lainya akan ditenggelamkan masih menunggu perintah eksekusi, ujarnya.
Sebelum pemusnahan KIA asal Vietnam tersebut sekitar pukul 06,00 wib pada hari yang sama, terlebih dahulu dilaksanakan upacara penanda tanganan berita acara serah terima barbuk (Barang Bukti).
Sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Ranai, dari Juli Isnur, SH Kepala Kejaksaan Ranai kepada Kolonel Laut (P) Harry Setyawan S.E Komandan Pangkalan Laut (Danlanal) Ranai.
Di tanda tangani masing-masing dari perwakilan Kejari Ranai, perwakilan Lanal Ranai, Satwas PSDKP Tanjung Kumbik, Bakamla dan Dinas perikanan Kabupaten.
Disaksikan Zulfikar Dirjen tangkap PSDKP, Sandi SH,MH Jaksa Utama Muda Kejagung RI, Waluyo Sesdit PSDKP.
Pada kesempatan tersebut Dirjen tangkap PSDKP Zulfikar menyampaikan bahwa Proses sudah dilakukan secara hukum terkait pelaku tindak pidana perikanan Illegal Fishing, selanjutnya akan dilakukan eksekusi penenggelaman kapal asing secara serentak.
Dia juga mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh jajaran yang telah memberikan dukungan, mengapresiasi bantuan dan penghargaan kepada seluruh pihak termasuk dari Kejaksanan Negeri, Kajagung, Lanal Ranai, PSDKP dan seluruh jajaran yang terlibat sehingga proses ini bisa berjalan dengan baik, sebutnya.
Usai melaksanakan serah terima barang bukti KIA Pelaku tindak pidana perikanan, sekitar pukul 06.45 Wib, Danalanal Ranai beserta rombongan menuju Faslabuh Selat Lampa untuk melaksanakan kegiatan penenggelaman Kapal Ikan Asing.
Sekitar pukul 09.00 rombongan Danlanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan S.E bersama Zulfikar Dirjen Tangkap PSDKP, Sandi dr Kejagung, Kajari Juli Isnur S.H., M.H, Ketua Pengadilan Negeri Ranai kelas II Kusman, beranjak dari Ranai menuju Selat Lampa.
Menyeberang dari pelabuhan Selat Lampa menggunakan Searider 01, 02 dan Kp Napoleon PSDKP Tanjung Kumbik menuju lokasi penenggelaman di perairan Sabang Mawang Pulau Tiga.
Turut hadir dalam rombongan Kakanim Kelas II Ranai Napis, Ketua DPRD Natuna Yusripandi, Danlanud Kolonel Pnb Prasetiya Halim, Wakapolres Kompol Renan, Kadisops Kapten Ilham,
Wadanyon Komposit Kapten Inf Alse.
(Red /Pohan)