Penulis :Nilawati Manalu
Batamtimes.co, Batam- Pasal yang mengatur Drop Out parkir masih dalam pembahasan yang alot pada rapat koordinasi ranperda penyelenggaraan parkir, (22/8) yang digelar di Ruang Rapat Serbaguna Kantor DPRD Kota Batam.
Meskipun pasal yang mengataur Drop Out telah diperdakan sebelumnya, namun sesuai evaluasi gubernur, pasal yang mengatur Drop Out perlu dikaji kembali.
Kepada www.batamtimes.co, Sukaryo, pimpinan sidang rapat sinkronisasi ranperda parkir mengatakan, pasal yang mengatur drop out, menjadi pasal yang terlewat.
Ia mengaku jika pasal yang mengatur drop out sudah pernah diperdakan, tetapi besaran tarif di dalam pasal tersebut tidak termuat, sehingga menurut gubernur pasal yang mengatur drop ini perlu dikaji.
“Dulu waktu perda ini disahkan, angka itu tidak dimuat. Lalu dievalusi gubernur. Gubernur mengatakan ini harus diatur dendanya di perda,” kata Sukaryo.
Dimana di perda yang telah disahkan, pasal 22 ayat e, termaktub tidak dikenakan tarif parkir apabila masuk dan keluar arena layanan parkir paling lambat 15 (lima belas) menit.
Menanggapi usulan gubernur untuk membuat angka-angkanya, Baperda DPRD Batam mempertanyakan kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) potensi lost daerah Kota Batam.
“Berapa sih potensi pajak daerah kita, kok sampai pak gubernur membuat catatan seperti ini? Kata Sukaryo.
Gubernur dalam catatannya terkait pasal 22 ayat e, untuk dipungut maka daerah mengaturnya di dalam ranperda ini, dan disertai dengan besaran tarifnya.
Menanggapi usulan gubernur ini, Sukaryo mengatakan ada celah untuk mengatur ulang perda ini.
Yang menjadi pertanyaan, menurut Sukaryo, “Apakah hasil evaluasi ini dari pertimbangan lain, sehingga bunyinya seperti ini?”
Oleh karena itu, baperda menvalidasi potensi lost dari diberlakukannya pasal ini.
“Kami sudah menyampaikan ke perpajakan untuk menghitung potensi lost secepatnya,” kata Sukaryo. Selanjutnnya, Baperda akan melaporkan potensi lost ke paripurna, untuk dibahas kembali.(*)