Batamtimes.co, Batam – Maraknya parkir liar dibeberapa titik Kota Batam, termasuk di pasar kaget di Batu Aji mendapat perhatian dari Ketua Komisi III DPRD Batam Nyanyang Haris Pratamura.
Nyanyang meminta Pemko Batam untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
“Perda itu sudah ada. Segera lah dijalankan. Agar tidak ada ketimpangan. Sebab, selama ini kalau kami perhatikan justru lemah penegakan,” kata Nyanyang Selasa (21/8/2018).
Nyayang meminta, agar Wali Kota Batam Muhammad Rudi segera memfungsikan lembaga Satpol PP sebagai penegak Perda Kota Batam. Dia mengaku masih banyak kawasan yang tidak memberlakukan 15 menit awal gratis untuk penerapan retribusi parkir. Misalkan di mal, kawasan rumah sakit dan beberapa kawasan lain.
“Di sini di butuhkan penegakan. Agar ada kesetaraan dan implementasi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kami minta Wali Kota, agar Satpol PP dan Dishub diperintahkan untuk menjalankan perda parkir,” tambah Nyanyang.
Nyayang menuturkan, di Kota Batam ada 507 titik parkir. Namun, pendapatan jauh dari apa yang diharapkan. Dia menjelaskan, pendapatan daerah dari sektor parkir 2018 ini sebesar Rp 21 miliar.
“Pengeluaran Rp 15 miliar. Sisa pendapatan hanya Rp 6 miliar. Kalau pendapatan 2017 Rp 3 miliar. Jauh dari yang diharapkan. 2019 nanti, kami minta target pendapatan sektor parkir Rp 100 miliar,” jelas Nyayang.
Untuk mendapatkan Rp 100 miliar menurut Nyayang dibutuhkan kerja keras. Fungsi perangkat daerah harus jalan dan parkir dikelolah secara online.
”Makanya kami minta Wali Kota menata ini. Kita malu dengan daerah Surabaya, Tangerang, Jakarta dan daerah lain sudah menerapkan seluruh parkir online,” katanya.
(red/Tribun)