Penulis :Nilawati Manalu
Batamtimes.co – Batam, Usai mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari tim patroli laut KRI Sigurot 864 yang melakukan penangkapan terhadap kapal MV Sunrise Glory, Selasa (4/9), Amori Darmawan, penasehat hukum para terdakwa pemilik sabu seberat 1,037 ton, Chen Chung Nan, Chen Ching Tun, Chen Hui, Chen Meisheng, dan Yao Yin, menilai jika lokasi penangkapan Kapal MV Sunrise Glory beberapa waktu lalu, simpang siur.
Simpang siur, karena dalam keterangan saksi Faisal, dari Dinas Pengamanan Angkatan Laut untuk menganalisa GPS (Global Positioning System) tidak bisa menentukan lokasi titik koordinat.
Menjelang sidang ditutup, majelis hakim yang diketuai Yona Lamerosa mmpertanyakan kepada para terdakwa melalui penerjamahnya, apakah keterangan para saksi yang menyebutkan bahwa penangkapan kapal MV Sunrise MV di perairan laut Indonesia. Namun terdakwa Chen Ching Tun dan Chen Chung Nan mengatakan bahwa mereka ditangkap di perairan laut Singapura.
Kepada www.batamtimes.co, Amori Darmawan, sebagai penasehat hukum para terdakwa, mengatakan, “Bagaimana mereka bisa menentukan lokasi penangkapan, sedangkan sampai saat ini mereka tidak bisa menunjukkan titik koordinat?”
Faisal dalam keterangannya di persidangan mengatakan bahwa sebelum mendekati kapal MV Sunrise Glory, ia terlebih dahulu melakukan pengamatan. Namun Faisal tidak mengingat jarak pengamatan dengan lokasi penangkapan dan waktu yang digunakan untuk melakukan pengejaran kapal dari lokasi pengamatan. “Langsung kita datangi setelah kita amati, tetapi tidak ingat berapa lama waktunya,” kata Faisal.
Faisal mengatakan kecepatan kapal 8 knot. Amori Darmawan mempertanyakan kepada Faisal, darimana Faisal mengetahui lokasi kapal MV Sunrise Glory ketika berada di Andaman? Menjawab pertanyaan Amori Darmawan, Faisal tidak dapat memastikan keberadaan kapal tersebut apakah berada di Laut Andaman.
Kepada www.batamtimes.co Amori Darmawan mengatakan menentukan lokasi kapal di Lautan Philip tanpa ada titik koordinat, dengan alasan GPS mati, menjadi pertanyaan penting untuk dirinya sebagai kuasa hukum para terdakwa. Menentukan titik koordinat itu penting, untuk mengetahui apakah kapal MV Sunrise Glory berada di lautan internasional atau lautan teritorial Indonesia.
“Rekaman kapal di GPS itu tidak jelas. Dibilang tadi mati GPSnya. Seakan-akan ini kebetulan saja, berpapasan di laut,” kata Amori Darmawan.
Mendengar keterangan yang simpang siur tersebut, Amori Darmawan ingin memastikan, informasi yang benar. Apakah penangkapan kapal tersebut, adalah target inteligen seperti yang disampaikan oleh Arizonna Bintara, atau kebetulan berpapasan hanya karena berbendara Singapura, seperti keterangan Denizal dimana keduanya adalah tim pratoli laut, dari KRI Sigurot 864.