Penulis : Nilawati Manalu
Batamtimes.co, Batam- Tiga saksi dihadirkan dalam sidang perkara penemuan narkotika jenis sabu sebanyak 1.037 ton, di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/9).
Ketiga saksi, adalah Arizonna Bintara, Faisal, Denizal dari satuan TNI Angkatan Laut.
Sebelum memberikan keterangan, ketiga saksi terlebih dahulu disumpah.
Dalam keterangannya, Arizonna Bintara, sebagai kapten kapal KRI Sigurot 864 melakukan patroli.
Berpapasan dengan kapal ikan yang bernama MV Sunrise Glory, yang berbendera Singapura, tim patroli laut pun melakukan pemeriksaan terhadap kapal MV Sunrise Glory untuk memastikan kelengkapan dokumen.
Majelis hakim menanyakan kepada ketiga saksi, apa yang membuat kapal patroli melakukan pemeriksaan, apakah sebelumnya sudah ada informasi jika kapal MV Sunrise Glory membawa narkotika jenis sabu?
Kepada mejelis hakim, Arizonna Bintara mengatakan, KRI Gurot rutin melakukan pratoli.
“Penemuan sabu bukan tujuan awal pratoli, namun dokumen,” kata Arizonna Bintara.
Melihat kapal ikan MV Sunrise Glory yang berbendara Singapura itu masuk ke dalam laut teritorial Indonesia, maka mereka pun melakukan pemeriksaan dokumen, seperti dokumen izin berlayar dan dokumen lainnya.
Arizonna menuturkan proses penangkapan yang mereka lakukan mulai dari pendekatan, menyetop mesin, hingga masuknya personil ke dalam kapal. Pasca masuk ke kapal MV Sunrise Glory, Arizonna mengatakan mereka tidak tahu jika kapal tersebut membawa sabu, seberat 1.037 ton tersebut.
Setelah melakukan beberapa pemeriksaan, Arizonna Bintara bersama 18 orang yang tergabung dalam pratoli tersebut semakin curiga. Pasalnya, kapal ikan tersebut tidak mengeluarkan aroma amis, layaknya kapal ikan. Selain itu, peralatan yang biasa digunakan untuk menangkap ikan, seperti jaring tampak tidak terpakai.
“Kami curiga, setelah melihat beberapa alat penangkap ikan tidak terpakai. Selain itu kami juga menemukan beberapa bendera, seperti bendera Malasya dan bendera Thailand,” kata Arizonna Bintara.
Namun kedua bendera tersebut tidak dalam kondisi terpasang di kapal. Selain itu, satuan patroli laut juga menemukan beberapa dokumen yang tidak sesuai dengan nama, dalam bentuk fotocopy bukan dalam dokumen asli.
“Yang dicurigai nama kapal berbeda dengan nama kru. Ada dua dokumen dan orangnya berbeda-beda,” kata Denizal. MV Sunrise Glory tidak dapat menunjukkan dokumen setiap berpindah dari satu negara ke negara lainnya. Tak hanya itu, penulisan nama kapal pun ditimpa. “Ada Shun De Man 66, ada Shun De Ching,” kata Denizal.
Saat pemeriksaan dokumen dilakukan, kepada majelis hakim Arizonna mengatakan tersangka Chen Ching Tun berdalih dokumen asli berada di Malasya.
Alasannnya, diproses. Chen Ching Tun, salah satu dari empat tersangka yang dihadirkan di PN, yang bisa berbahasa Indonesia, karena pernah tinggal di Bali.
Diduga kapal tersebut sarat pelanggaran, akhirnya Arizonna Bintara, menghubungi komandannya. Mendapat laporan dari Arizonna, komandannya pun langsung memerintahkan untuk segera melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap kapal MV Sunrise Glory.
Kemudian majelis hakim menanyakan, apakah penangkapan kapal ikan tersebut, karena melakukan patroli rutin atau karena mendapatkan informasi? Sebelumnya, saksi Denizal telah mengatakan kepada majelis hakim, jika penangkapan tersebut adalah patroli laut.
Namun beberapa waktu kemudian Arizonna mengakui jika kapal MV Sunrise Glory sudah lama menjadi target operasi mereka.
“Sudah lama ada informasi dari inteligen tentang kapal ini, September 2016” kata Arizonna Bintara.
Dalam melakukan pemeriksaan, di dalam kapal MV Sunrise Glory juga ditemukan beberapa karung. Oleh keterangan Arizonna, pemeriksaan karung yang berisi sabu tersebut dilakukan bersama bea cukai dan BNN.