Penulis : Nilawati Manalu
Batamtimes.co, Batam- Bertempat di Mapolda Kepri, Nongsa. Humas Polda bersama Kasubdit III Ditreskrimum, melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik, Rabu, (5/9). Fadli Agus, Kasubdit III, Ditreskrimum didampingi, Humas Polda, S. Erlangga menguraikan kronologis penangkapan para tersangka.
Tepat 2 September lalu, Subdit III Ditreskrimum melakukan penyidikan ke lokasi di kompleks Lytech Centre Blok B11-B15 lantai 2, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong Kota. Penyidikan dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat, adanya kegiatan perjudian dengan modus gelanggang permainan elektronik.
Dari hasil penindakan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 18 orang yang diduga melakukan tindakan perjudian, serta beberapa barang bukti. Satu unit mesin dora, satu unit mesin world cup dan chip, dokumen perizinan atas nama CV YHK Zone, berikut daftar usaha wisatanya, dan surat keterangan domisilinya.
“Dari hasil penindakan, kita telah mengamankan 18 orang, yang diduga melakukan tindakan perjudian,” kata Kasubdit III Ditreskrimum.
Selain itu kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, satu unit DVR CCTV, satu bundel laporan keuangan, satu bundel gaji karyawan, uang tunai dengan total, Rp 73.440.000, dua buah dus kosong Gudang Garam, kalkulator, 39 slop rokok gudang garam surya 16, mobil derek Nissan, 2 unit handpone, buku setoran wasit, lembar catatan kasir koin.
Buku catatan hasil penjualan kredit point wasit mesin world cup, kunci mesin gelper YHK Zone, lembar catatan setoran cancel pemain, satu unit kunci mesin permainan jenis dora, satu lembar catatan cancel pemain atas nama wasit Melin, satu lembar catatan cancel pemain atas nama Devi, satu buah buku catatan hadiah.
Menurut Fadli Agus, modus operandi yang dilakuan para tersangka, pemain akan mendapatkan rokok jika menang. Lalu pemain tersebut, menukarkan rokok dengan sejumlah uang ke warung yang berlokasi di depan Gelper YHK Zone.
Kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka, Peterson sebagai manager, Adi Irawadi, selaku penukar hadiah, Tommyson, selaku kasir koin, Riki Irawan, selaku kasur hadiah, Melin, selaku wasit, Devi Hermawati selaku wasit.
Kepada para tersangka disangkakan pasal 303 JO 303 bis JO 55 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan.