Penulis : Nilawati Manalu
Batamtimes.co – Batam, Jajaran Kepolisian Riau, kembali mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan tindak pidana penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) secara ilegal.
Berdasarkan laporan polisi : LP-A/ 107/ VII /2018/ SPKT, tanggal 31 Agustus 2018.
Subdit IV Ditreskrimum berhasil mengamankan pengemudi mobil Toyota Avanza Veloz warna abu-abu dengan nomor polisi BP 1046 JQ.
Fakta seputar penempatan PMI ilegal tersebut, diuraikan Kasubdit IV Ditreskrimun, Suyanto pada gelar perkara yang diadakan di halaman Mapolda Kepri, Rabu, (5/9).
Terungkapnya jaringan PMI ilegal ini, setelah kepolisian melakukan pengintaian di daerah Sembulang, Galang Batam.
Sebelumnya polisi mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di Desa Sembulang Galang, ada calon pekerja migran Indonesia ilegal yang akan diberangkatkan ke negara Malasya untuk bekerja secara ilegal.
Tanggal 31 Agustus, sekira pukul 16.00 Wib, penyidik menemukan satu unit mobil Toyoto Avanza yang dikemudikan seorang laki-laki yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Laki laki yang diketahui bernama Yoni alias Oyon tersebut, bertindak sebagai pengantar/pengurus para pekerja migran ilegal di Batam.
“Ada empat orang yang diturunkan dari Toyota Avanza. Setelah dilakukan tindakan introgasi , ternyata keempat orang ini akan dikirimkan ke Malasya,” kata Suyanto.
Pasca kepolisian melakukan penyidikan, Oyon sedang menurunkan empat orang calon PMI ilegal di Pondok Kebun, dua diantaranya laki-laki asal Belakang Padang, Batam.
Kemudian, satu orang asal Kabupaten Bintan, satu orang asal Kabupaten Lombok Tengah. Ketika diamankan, para PMI ilegal tidak memiliki dokumen sebagai pekerja migran.
Penyidik terus melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, pada pukul 19.00 Wib, anggota subdit IV mengamankan duabelas orang PMI ilegal yang terdiri dari satu orang laki-laki asal Jawa Timur, dua orang perempuan asal Lombok Tengah, enam orang laki-laki asal Lombok Tengah, tiga orang laki-laki asal Lombok Timur.
Keberadaan para migran ilegal ini, terungkap dari rumah pemilik penampungan yang berlokasi di daerah Botania Batam Centre. Dari rumah penampungan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti guna keperluan penyidik selanjutnya.
Kepada Batamtimes.co, Humas Polda S. Erlangga mengatakan, pengiriman PMI ilegal yang dilakukan tersangka Kasih, sebagai penanggung jawab para pekerja ilegal migran Indonesia, sudah dilakukan berulangkali. “Ini bukan yang pertama, tetapi pengiriman TKI ilegal dan PMI ilegal sudah dilakoni tersangka secara berulangkali,” kata S. Erlangga.
Berikut barang bukti yang diamankan oleh pihak penyidik, satu unit mobil Avanza Velos warna abu-abu, BP 1046 JQ, satu unit hp merek Alcatel, dua unit hp merek Samsung, empat drum minyak bensin untuk pengisian bahan bakar kapal, satu unit jangkar kapal, dan bording pass tiket pesawat.
Suyanto, memastikan tindakan pengiriman pekerja migran Indonesia maupaun TKI ilegal, memiliki jaringan yang terstruktur, karena melibatkan beberapa pihak. “Jaringannnya pasti ada, dari pengantar, perekrut, pengiriman dan penampung,” kata Suyanto. Oleh karena itu pihak penyidik masih terus mengembangkan penyidikan.
Dua orang tersangka sudah ditetapkan tersangka atas nama Kasih dan Oyon, selaku yang mengurusi keenambelas PMI ilegal.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berkoordinasi dengan BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) Kepri terkait pemulangan korban PMI ilegal.
Selain itu penyidik juga telah melakukan penyerahan korban PMI ilegal kepada P4TKI (Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia).
Atas perbuatannya kepada para tersangka, dikenakan pasal 81, pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan.