Penulis : Nilawati Manalu
Batamtimes.co, Batam- Terkait draf Ranperda yang telah disampaikan Walikota Batam, pada tanggal 5 September 2018, tentang Usaha Peternakan dan Pelayanan Kesehatan Hewan serta Retribusi Rumah Potong Hewan, Dandis Rajaguguk, mewakili fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia menyampaikan pandangan umumnya, (10/9) di dalam pasal 130 Ranperda Walikota Batam mengatakan bahwa peraturan daerah ini berlaku sejak diundangkan.
Menanggapi pasal 130 Ranperda ini, Fraksi PDIP DPRD Kota Batam meminta pengundangan terhadap pasal ini, dilakukan setelah semua perangkat infrastruktur dan lokasi yang dibutuhkan terpenuhi berdasarkan substansi Ranperda.
Yang menjadi pertanyaan, menurut PDIP, berapa lama Pemerintah Kota Batam bisa mempersiapkan perangkat sesuai struktur dan lokasi yang dibutuhkan.
Fraksi PDIP juga mempertanyakan kepada Pemerintah Kota Batam, apakah sudah memikirkan ketersediaan lahan. Fraksi PDIP menghimbau agar Pemerintah Kota Batam terlebih dahulu membuat skema lokasi penyelenggaraan usaha peternakan dalam konteks keterbukaan dan keterpaduan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat 1 huruf B dalam Ranperda.
Pasalnya menurut fraksi ini, penetapan lokasi penyelenggaraan usaha peternakan erat kaitannya dengan tata ruang dan tata wilayah yang sudah ada.
Penetapan Walikota Batam perlu memperhatikan realita di lapangan, jangan sampai menimbulkan kepanikan bagi peternak dalam bentuk badan usaha maupun perorangan. Selain itu Pemerintah Kota Batam harus mampu menjaga ketertiban atas kehadiran Ranperda ini disaat memasuki tahun politik.
Selain itu, penetapan lokasi yang akan ditetapkan Walikota Batam harus mengakomodir semua peternak berdasarkan keadilan sosial dan memperhatikan kelangsungan hidup para peternak. Sebagaimana penjelasan Walikota Batam bahwa retribusi rumah potong hewan dan pemeriksaan kesehatan sebelum dan sesudah dipotong sudah diatur dalam pasal 38 pasal 39 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 tahun 2013 tentang retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Hal itu akan membaut retribusi Rumah Potong Hewan akan diatur oleh dua regulasi. Dimana yang satu sama lain mempunyai besaran dan nilai retribusi yang berbeda. Dengan adanya dua regulasi ini kata Dandis Rajagukgurk akan membingungkan para pelaku usaha peternakan.
Daripada membingungkan para pelaku usaha, Fraksi PDIP mengusulkan supaya retribusi rumah potong hewan tetap diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013. Sedangkan Ranperda hanya mengatur penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan.
Jika Ranperda ini tetap menggunakan judul penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan serta retribusi rumah potong hewan maka pada pasal 38 dan 39 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 diminta untuk direvisi.
Sementara itu, kemitraan antara peternak dan pemerintah daerah sebagaimana diatur pada pasal 21 ayat 1 perlu pendalaman, karena kontribusi usaha peternakan tidak terlalu signifikan dalam pertumbuhan ekonomi berdasarkan produk domestik regional bruto.
Fraksi PDIP juga meminta agar dilakukan koreksi atau penyesuaian antara pasal 51 ayat 1 dengan lampiran 2 Randerpa menyangkut jenis usaha rumah potong hewan dengan besaran retribusi rumah potong hewan sehingga tidak terjadi multitafsir.
Terkait dengan besaran retribusi pemeriksaan kesehatan hewan dan retribusi rumah potong hewan perlu dilakukan perhitungan ulang sehingga tidak membebani peternak atau pengusaha yang berimbas langsung terhadap kenaikan harga jual daging.
Terakhir fraksi PDIP yang diketuai Tumbur Sihaloho yang beranggotakan, Budi Mardiyanto, Ganda Tiur Marice Simorangkir, Udin p Sihaloho, Sugito, Dandis Rajagukguk, Nuryanto, dan B. Hutagalung mengharapakan kiranya pembahasannya ranperda ini ditingkatkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.