Kembali Mantan Orang Nomor 1 Natuna Mendekam di Penjara
Batamtimes.co, Tanjungpinang – Setelah keluar putusan Nomor 826K/Pid.Sus/2018 tertanggal, Rabu 7 Maret 2018, Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah, akhirnya dieksekusi dan divonis 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kamis(13/9) siang. Raja Amirullah di vonis karena merugikan negara Rp 367.935.000,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta … Continue reading Kembali Mantan Orang Nomor 1 Natuna Mendekam di Penjara
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed