Penulis : Nilawati Manalu
Batamtimes.co, Batam – Clara Yee, salah satu guru Singapura yang pernah mengajar di Sekolah Saint Andrew School Batam, mengaku kepada Jimmy Theja dan orang 12 orangtua murid lainnya, takut kembali ke sekolah tersebut karena dokumen pelengkap seperti Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan izin tenaga kerja asing, tidak ada.
Selama mereka bekerja bertahun-tahun di Saint Andrew School, Clara Yee bersama beberapa orang rekannya tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen tenaga kerja, Kitas dan Izin Tenaga Kerja Asing.
Menurut pengakuan Clara Yee, dirinya sudah berulang-ulang meminta kepada pihak Yayasan Pelita Anglikan Indonesia untuk mengurus dokumen-dokumen pendukung. Ia meminta Yasayan Pelita Anglikan mengurus surat izin dan dokumen selaku yang membawahi sekolah Saint Andrew’s School Batam.
Dan pada kesempatan itu juga, Jimmy Theja mengetahui jika Sekolah Saint Andrew School Singapura, bukan cabang dari sekolah Saint Andrew School Singapura. “Itu pengakuan Clara Yee di depan saya dan orangtua murid. Pengakuan Clara Lee, sudah mempertegas dugaan tindak penipuan pendidikan dan pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja Asing dan Undang-undang Keimigrasian,” kata Jimmy Theja kepada www.batamtimes.co
Jimmy Theja pun telah mendatangi Dinas Tenaga Kerja Batam, meminta konfirmasi dan setelah dilakukan pengecekan secara online oleh Riki Lubis, pegawai Disnaker, ternyata guru-guru tersebut tidak memiliki izin tenaga kerja selama bertahun-tahun.
Menurut keterangan Jimmy Theja kepada www.batamtimes.co, Riki Lubis mengakui kepada Jimmy Theja via telepon, kalau Disnaker telah melakukan inspeksi dan menemukan adanya pengakuan kehadiran guru-guru asing Singapura di sekolah tersebut. Jimmy Theja mengaku kecewa dengan sikap Disnaker karena tidak melakukan tindakan dan tindak lanjut atas perbuatan sekolah, setelah mengetahui adanya penemapatan TKA di sekolah tersebut.
Sementara itu, kepada www.batamtimes.co, Kepala Dinas Tenga Kerja Kota Batam, Abdul Gani (13/9) mengatakan, jika di Disnaker tidak memiliki nama pegawai, Riki Lubis. Disnaker mengatakan, jika izin penempatan guru tenaga kerja asing, izinnnya ada di Dinas Pendidikan. “Setahu saya kalau yang namanya guru, itu sosial. Itu izinnya tidak masuk ke kami, itu masuk ke dinas pendidikan,” kata Abdul Gani.(*)