Batamtimes.co – Natuna
Satu orang pengedar sekaligus pengguna narkotika dibekuk jajaran Polres Natuna dikediamanya, Jl Dtk Wan Mohd Benteng RT/02. RW. 04 Ranai Natuna Kepri, pada Kamis (20/09/2018) sekitar pukul 20,00 wib.
Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto Sik, menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial AS (22) warga Batu Kapal Ranai, saat diringkus tanpa perlawanan dari pihak aparat keamanan.
Dari penangkapan pelaku diamankan barang bukti berupa sabu-sabu dua paket golongan 1 masing-masing 5,61 gram, dan 1,22 gram hampir seberat 7,1 gram, Alat Isap ( Bong), Uang Pecahan seratus ribu sebanyak tiga ratus ribu rupiah dan satu buah dompet warna putih, Hp merek Xiomi Redmi.
Demikian disampaikan Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto Sik, pada acara konferensi pers digelar di ruang Satresnarkoba Polres Natuna, pada Senin pagi (24/09/2018), didampingi AKP Ramlan Chalid Kasatrenarkoba Polres Natuna.
Sejauh ini, kata Nugroho, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap pelaku guna informasi pengembangan lebih lanjut, namun dari keterangan sementara dari pelaku mengaku baru memakai pertama kali.
Pria asal Serasan tersebut, berprofesi sebagai Wira swasta ini, mengaku BB, didatangkan dari Tanjung Pinang.
Penangkap pelaku memakai barang haram tersebut juga pengedar dan penggunaan narkoba itu berawal dari informasi masyarakat, diketahui kerap melakukan aktivitas jual beli barang haram tersebut di wilayah Kawasan Ranai dan Sekitarnya.
Setelah dilakukan pengintaian polisi langsung lakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti jenis narkotika berupa sabu ,” jelas Nugroho.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
” Dia membeli narkoba untuk dipakai sendiri dan juga pengedar dijerat dengan pasal berlapis,” tandas Nugroho.
(Red /Pohan)