Batamtimes.co – Natuna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Di Gedung paripurna DPRD Natuna di Jalan Yos Sudarso Ranai Natuna Kepri, Kamis (27/9/2018).
Rapat Paripurna agenda Penyampaian Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dipimpin langsung Ketua DPRD Natuna Yusripandi, didampingi wakil ketua I Hadi Candra dan Wakil ketua II Daeng Amhar.
Penyampaian Nota Keuangan merupakan hal penting untuk dilaksanakan dari keseluruhan rangkaian proses perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Natuna Tahun 2018.
Perlu diketahui tahun 2018 pemerintah pusat tidak melakukan perubahan APBN, sehingga memengaruhi struktur APBD dari sisi pendapatan. Akan mengakibatkan harus dilakukan penyesuaian belanja APBD Natuna. Sebab sebagian besar pendapatan dipengaruhi
oleh dana transfer pemerintah pusat
Demikian disampaikan Bupati Natuna pada rapat paripurna DPRD Natuna dihadiri FKPD, OPD, para tokoh masyarakat.
Menurut Hamid Rizal perubahan ini dilakukan dengan maksud untuk meningkat Akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Kebijakan perubahan anggaran APBD Perubahan 2018 mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, dan Permendagri nomor 13 Tahun 2006.
Dijelaskan, Perubahan APBD Tahun 2018 dapat dirincikan yakni, pendapatan perubahan tahun 2018 sebesar Rp. 975, 86 Miliar. Semula dianggarkan pada APBD Murni sebesar Rp.828,20 Miliar. Perubahan terdiri dari, PAD mengalami perubahan dari asumsi awal sebesar Rp. 61,21 Miliar menjadi Rp. 53,39 Miliar. Perubahan disebabkan salah satunya penyesuaian hibah bos SD dan SMP.
Dana perimbangan semula dianggarkan sebesar Rp. 660,16 Miliar, berubah menjadi Rp. 799, 37 Miliar berasal dari dana bagi hasil pajak dan bukan pajak. Lain-lain pendapatan yang sah semula dianggarkan sebesar Rp. 106,84 Miliar, menjadi Rp. 123,09 Miliar bertambah Rp. 16,25 Miliar, terangnya
Masih, Hamid Belanja tidak langsung semula dianggarkan sebesar Rp. 390,89 Miliar menjadi Rp. 409, 63 Miliar diprioritaskan untuk penyesuaian kekurangan belanja PNSD dan kurang bayar alokasi dana desa tahun 2017. Untuk belanja langsung semula dianggarkan sebesar Rp.624,30 Miliar menjadi 573,87 Miliar.
Pembiayaan dari sisi Anggaran APBD Tahun 2018 terdiri dari penerimaan pembayaran yakni, Sisa lebih Perhitungan (SiLPA) tahun 2017, setelah dilakukan audit oleh BPK terhadap laporan keuangan sebesar Rp.12,6 Miliar, ucap Hamid.
Diakhir rapat paripurna DPRD Natuna, Bupati Natuna menyerahkan dokumen Nota Keuangan Perubahan APBD 2018, kepada ketua DPRD Natuna untuk dibahas lebih dalam, guna mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
(Red /Pohan)