Polres Natuna Ajak Pengendara Tertib Berlalu Lintas

0
593

Batamtimes.co – Natuna

Puluhan masyarakat dan supir ojek terhimpun dalam Persatuan Ojek Gajah Putih (POGP) dan Persatuan Ojek Ranai. Ikuti sosialisasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dikemas dalam program “Basebang BACARITO ” Di Gedung Serbaguna Kelurahan Bandarsyah Ranai Natuna Kepri, pada Rabu pagi (03/10/2018)

Baru-baru ini telah disahkan undang-undang baru dalam berlalu lintas yaitu UU No.22 Tahun 2009 menitik beratkan pada kendaraan bermotor baik roda 2 (dua) dan 4 (empat) agar berkendara secara tertib.

Latar belakang dari pembuatan UU ini sendiri dikarenakan data kecelakaan yang tinggi dijalan raya karena para pengendara yang kurang sadar terhadap keselamatannya seperti penggunaan helm standard tidak memiliki SIM dan STNK  dan tidak disiplin terhadap rambu-rambu lain.

Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Edi wiyanto dan Kasat Binmas R.Sudiyono

Menanggapi  berbagai keluhan dan menampung aspirasi masyarakat. Terhadap aturan berlalu lintas yakni, ujian pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Saat ini, dirasa cukup menyulitkan masyarakat, Sebab masih banyak masyarakat yang buta huruf sehingga menjadi hambatan untuk memiliki SIM, ujar Hamzah.

Hal senada diungkapkan, Ali Nasution terkait prosedur untuk penerbitan STNK dan BPKB. Sebab beberapa dealer motor sering terjadi di Natuna BPKB lebih dahulu terbit daripada  STNK, ucapnya.

Lalu, bagaimana solusinya untuk mengurus surat-surat kendaraan yang telah mati, dan bagaimana pula, jika seorang tukang ojek secara tidak sengaja membawa pelaku kejahatan.

Apakah tukang ojek tersebut tetap akan diproses oleh pihak kepolisian, tanya Paliang.

Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto, langsung menanggapi pertanyaan dari masyarakat menjelaskan, untuk saat ini polres Natuna mengutamakan kegiatan persuasif.

Terhadap pelanggar aturan berlalu lintas dan tidak melakukan penilangan terhadap pelanggar aturan berlalu lintas

-” Untuk permasalahan  kesulitan-kesulitan warga dalam pembuatan SIM akan di tampung terlebih dahulu untuk selanjutnya dicarikan solusi terbaik, ucapnya.

Namun, kendala dalam penerbitan STNK dan BPKB di Natuna adalah masalah ketersediaan material yang harus diambil diluar daerah sehingga membutuhkan waktu dalam pengadaannya.

Tapi, Kapolres Natuna tetap mengingatkan dalam menggunakan kendaraan bermotor dokumen atau kelengkapan kendaraan bermotor STNK dan SIM wajib dibawa, tegasnya

Dikatakanya, pada saat bulan agustus 2018 lalu, Polda dan Pemprov Kepri mempunyai program pemutihan bagi kendaraan bermotor yang mempunyai tunggakan pajak yang bertujuan untuk membantu masyarakat.

Lanjut, Kapolres terhadap tindak pidana kejahatan harus ada pembuktian dari pihak kepolisian. Menyatakan bahwa tukang ojek tersebut tidak ikut serta dalam tindakan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan tersebut.

Sepanjang hal tersebut tidak terbukti, tukang ojek tidak bisa diproses, tandasnya.

Tampak hadir pada acara tersebut, Bhabinkamtibmas Kel.Bandarsyah Briptu Teguh , Kasi Trantib Bandarsyah Solihin S.STP.

(Red /Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here