Batamtimes.co – Natuna
Kasus kapal Tanker MT Hai Soon X, bobot 1914 GT berbendera Cook Islands yang bermuatan bahan bakar minyak solar sebanyak 2.349.259 Metrik Ton.
Di tangkap KRI Yos Sudarso-353 saat gelar Operasi Laga Sagara – 18.
Memasuki perairan laut Senoa Natuna, Indonesia, Kepri.
pada posisi 03 58 19 U – 108 28 67 T, pada Selasa (24/07/2018) sekitar pukul 17.55 Wib silam tanpa izin.
Mendapat sorotan publik, pasalnya berkas perkara kapal tanker MT Hai Soon X sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Ranai, Kamis (30/08/2018) lalu. Namun, pihak Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut, karena belum lengkap.
Kepala Kejaksaan Ranai, Juli Isnur, SH dikonfirmasi lewat WatsApp miliknya, pada Jumat (05/10/2018) belum bersedia dikonfirmasi awak media.
Menurut Danlanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan kepada media, dilangsir dari media info Nusantara, co, id edisi (02/10 /2018).
Memaparkan kapal tanker bernama MT Hai Soon X tersebut dalam proses pemeriksaan aparat ditemukan adanya dugaan pelanggaran pelayaran.
Sebab kapal tersebut bergerak tak sesuai izin berlayar, atau port clearance. serta menurunkan seorang penumpang di perairan Indonesia. Akhirnya KRI Yos Sudarso-353 memutuskan menggiring kapal tersebut, ke Faslabuh Selat Lampa Natuna Kepri.
Dalam kapal Tanker yang dinakhodai Than Tha Hlaing warga Myanmar tersebut, setidaknya ada 18 ABK dari berbagai negara. Ada yang dari Jepang, China dan Myanmar,
Dikatakan, Harry dari pengakuan mereka kapal Tersebut berangkat ke Singapura dan membawa BBM solar untuk dibawa ke wilayah Arab, namun setelah didesak ternyata kapal tersebut mau berlayar ke wilayah Taiwan, ucapnya.
Harry melaporkan penangkapan kapal tanker MT Hai Soon X. Kepada Panglima Koarmada I Laksamana Muda (Laksda) TNI Yudo Margono, di perintah melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Danlanal Ranai menerbitkan surat perintah penyidikan pada 27 Juli 2018. Nakhoda kapal, Than Tha Hlaing di tahan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Juli hingga 15 Agustus 2018. Second Engineer MT Hai Soon X, Arifin Amirul Maragau, bersama tim penyidik Lanal Ranai.
Mengingat berkas perkara belum lengkap, maka dilakukan perpanjangan penahanan nakhoda kapal, Thai Tha Hlaing, dari 16 Agustus hingga 24 September 2018.
Akhirnya berkas perkara di limpahkan ke Kejari Ranai, Natuna pada 30 Agustus 2018. Namun, pihak Kejaksaan mengembalikan berkas perkara kasus kapal tanker MT Hai Soon X alasannya belum lengkap.
Pihak Kejaksaan minta mencari alat dukung saksi Ahli Hukum Laut Internasional.
“Saksi ahli hukum di bidang itu, perlu waktu dan membutuhkan proses panjang untuk menghadirkannya.”
Kata, Harry
Menurut Harry, merasa tidak perlu mendatangkan Ahli Hukum Laut Internasional, sebab cukup Ahli Hukum Perbatasan dari Pemerintah Kabupaten Natuna. Apalagi, Nakhoda kapal tanker MT Hai Soon X, Than Tha Hlaing telah mengakui kesalahannya, paparnya.
Namun demikian, Harry terus koordinasi dengan pimpinanya, dan Kajari Natuna agar kasus kapal tanker asing dugaan pelanggar perairan Indonesia bisa dijerat hukum, tandasnya.
(Red /Pohan)