Dari Satu Kali Tangkapan Polda Kepri Musnahkan Barbuk Sabu Sebanyak 5.219,19 gram

0
479

Penulis : Nanang

Batamtimes. Co, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5.219,19 gram pada hari Kamis (25/10/18) sekitar pukul 10.30 WIB, bertempat di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri.

Turut hadir Kabag Wasidik Akbp I Nyoman Dewa Negara Sik, di dampingi oleh Perwakilan dari BNNP Kepri, Kejaksaan Kota batam, pengadilan Kota Batam, LSM Granat, staf Bandara Hang Nadim dan Pengacara.

Dari data humas Polda Kepri yang diterima www.batamtimes.co,Ada sebanyak dua Laporan Polisi yakni Laporan Polisi : LP-A / 125 / IX / 2018 / SPKT-Kepri tanggal 25 September 2018.

Kemudian, Laporan Polisi : LP-B / 57 / IX / 2018 / SPKT-Kepri tanggal 25 September 2018.

Laporan Polisi yang pertama pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 sekira pukul 01.15 WIB, anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MY Alias Y Bin S di Pantai Nongsa Kec. Nongsa Kota Batam.

Dikarenakan saat digeledah ditemukan dari dalam tas ransel warna hitam merek The North Face yang dibawa atau disandang dibahunya ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkusan Narkotika jenis serbuk kristal berupa sabu dan saat diinterogasi pelaku MY Alias Y Bin S mengaku memperoleh tas berisikan sabu sebanyak 4.376 gram dari seseorang bermisial S di Johor Malaysia dan dibawanya ke Batam melalui jalur laut dengan menumpangi Boat yang mengangkut Tki llegal.

Selanjutnya Laporan Polisi kedua pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 sekira pukul 09.45 wib di Pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam telah diamankan tersangka A A alias A oleh petugas bea cukai, dan petugas bea cukai menyerahkan barang bukti sebanyak 995,24 (sembilan ratus sembilan puluh lima) gram dan tersangka kepada Ditresnarkoba polda kepri.

Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka K alias U dan tersangka MS alias S karena diduga melakukan permufakatan tindak pidana narkotika terhadap barang bukti yang disita dari A A alias S.

Peran tersangka A A alias A yaitu Membawa narkotika jenis sabu dari Batam menuju Medan, Peran tersangka K alias U yakni Menyimpan narkotika jenis sabu di Iemari pakaian, Peran temangka M S alias S Mengambil narkotika jenis sabu, mengemas narkotika jenis sabu dan memberikan narkotika jenis sabu kepada tersangka A A alias A.

Dengan demikian para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan, atau Pasal 113 ayat (2) dan, atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

(red/Rls polda kepri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here