Kasus Pembunuhan Bayi dan Penyekapan Dua Anak Masuk Tahap P21

0
478

Penulis : Nanang

Batamtimes.co,Batam- Dua Berkas perkara kasus kejahatan terhadap anak dari penyidik Polsek Batu Aji sudah dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Batam (Kejari Batam) sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasus yang pertama itu pembunuhan bayi yang diduga sengaja membunuhnya dengan tersangka Ermayuni Nababan yang di kos-kosannya.

Ermayuni Nababan adalah ibu kandung bayi yang diduga sengaja dibunuhnya karena hamil sebelum menikah saat menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Hasil otopsi mendapatkan, kaki bayi putus saat dilahirkannya akibat diduga ditarik paksa oleh Ermayuni.

Kemudian bayi itu ditemukan di pembuangan sampah depan kos-kosannya dengan kondisi bayi gosong.

Kasus yang ke dua, penyekapan dan penelantaran dua anak yang terjadi di perumahan Central Park, Tanjung Uncang, Batam. Kedua anak kecil itu sengaja disekap dan telantarkan oleh Suryanto selaku pamannya sendiri.

Kedua koorban saat didatangi warga sekitar dengan kondisi sangat memprihatikan karena badan kedua korban kurus akibat kelaparan dan dengan baju yang sudah tidak layak pakai.

Kedua orang tua korban saat itu sedang bekerja di perbatasan Timuslr Leste. Suryanto selaku adik kandung M Tahir yang dipercaya untuk menjaga anaknya.

Menurut Kapolsek Batu Aji, Kompol Syarifuddin Delimunthe mengatakan, bahwa dua berkas perkara sudah masuk dalam tahap dua dan kemarin sudah dilimpahkan ke Kejaksaa.

“Jika tidak ada kendala maka akan segera disidangkan dua kasus tersebut”, ungkap Kompol Syafruddin.

“Himbauan kepada orang tua dan masyarakat khususnya yang mempunyai anak agar waspada dalam mengawasi anak-anaknya dan menghimbau agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitarnya”, tutup Kompol Syafruddin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here