Buruh Menolak penentuan UMK Batam mengunakan PP Nomor 78 tahun 2015

0
770

Penulis : Veri gulo

Batamtimes.co, Batam – Ratusan buruh yang berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ,dan Dewan pengupahan kota Batam, kembali unjuk rasa di depan Pemko Batam. Mereka meminta agar tiga aturan kebijakan pemerintah soal penetapan UMK direvisi , Rabu, (31/10/2018).

Adapun tuntutan mereka yakni, pertama tolak PP Nomor 78 Tahun 2015, kedua menolak surat edaran Menteri Tenaga Kerja dengan kenaikan UMK Sebesar 8.03 persen dan ketiga naikkan upah minimum tahun 2019 sebesar 20 hingga 25 persen.

“Kebijakan pemerintah kali ini seperti mengikat kaki buruh sehingga tidak bisa bergerak kemana-mana untuk mendapatkan haknya,” ungkap Tim Anggota Dewan Pengupahan Kota Batam (DPK), Hendra.

Dikatakanya, ketika berunding bersama pengusaha dan pemerintah diakui, PP Nomor 78 sudah memblok para buruh di Batam yang tidak bisa menentukan KHL.

“Kami harap pemerintah bisa mencabut PP Nomor 78 yang ada pada saat ini.”katanya

Hal senada dikatakan Anggota Dewan Pengupahan Kota lainnya, Ramon yang mengatakan,selain PP Nomor 78, surat edaran Menteri Tenagakerja tentang pengupahan buruh jelas menolaknya.

Apalagi janji Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sewaktu kampanye berjanji untuk mensejahterakan kaum buruh di Kota Batam.

“Kami minta wali kota Batam menolak sewaktu memutuskan UMK Kota Batam berpatokan pada surat Menteri Tenaga Kerja tersebut.
Wali Kota harus ingat janjinya mensejahterakan kami,” ujarnya

Saat ini tarif listrik dan BBM mengalami kenaikan. Tak sebanding dengan dengan upah pendapatan sehari-hari, UMK yang didapat oleh kaum buruh sekarang sangat minim.

“kami hanya meminta penyesuaian 20 hingga 25 persen. Kami juga menolak bbm dan listrik naik,” kata dia.

Anggota Dewan Pengupahan Kota Batam lainnya, Masrial mengakui tidak bisa turut serta merumuskan upah minimum kota akibat PP Nomor 78 tahun 2015. Sehingga fungsi perundingan tidak ada gunanya.

“Apa gunanya terus berunding sementara endingnya harus mengikuti PP Nomor 78,” tutupnya.

Selang beberapa jam melakukan aksi di Pemko Batam , Walikota Batam M. Rudi S,E, dan Waki Wali Kota Batam Amsakar Ahmad di damping Kadisnaker datang menemui buruh melakukan aksi.

” Kami Sudah dengar tuntun teman teman buruh dari FSPMI, dan kami secepat mungkin akan segera menyampaikannya kepemerintah pusat, karena pemerintah pusatlah yang mempunyai wewenang untuk menghapus PP 78 tersebut, dan untuk kenaikan UMK tersebut masih dalam pembahasan”, Kata Wakil Wali Kota Batam.

Usai mendengar penjelasan dari Wakil Wali Kota Batam Amsakar Ahmad, Para buruh yang melakukan aksi membubarkan diri dan di kawal ketat dari pihak kepolisian.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here