Batamtimes.co – Natuna – Kasus kapal Tanker MT Hai Soon X dugaan melakukan pelanggaran wilayah NKRI tanpa izin. Kapal yang bobot 1.914 GT bermuatan BBM berupa minyak solar sebanyak 2.500 ton. Ditangkap KRI Yos Sudarso di perairan laut Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, pada 24 Juli 2018 silam.
Pasalnya, kapal berbendera Cook Island telah melakukan pelanggaran batas wilayah NKRI di perairan laut Senua Natuna Indonesia.
Sudah memasuki tahap pra penuntutan. Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Ranai (Kejari) sedang merampungkan pemberkasan berkas perkara (P-19).
Demikian disampaikan, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Kepri, Asri Agung Putra, didampingi Kejari Ranai, Juli Isnur. SH, kepada media gelar Konferensi pers, seusai menggelar doa dan Zikir bersama untuk korban Lion Air
JT 610, pada Selasa pagi (31/10/2018)
Kejati Kepri mengatakan, saat ini sedang melengkapi materiil berkas perkara akan dipenuhi oleh penyidik kelengkapan formil untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Ranai.
“Tinggal kelengkapan syarat formil saja untuk dapat dinyatakan lengkap atau P21,” kata, Kejati Kepri.
Dikatakan, Asri secepatnya berkas perkara kasus Tanker MT Hai Soon X sudah bolak-balik akan segera dirampungkan penyidik Kejaksaan juga selaku Penuntut Umum, sebutnya singkat
Kasus kapal Tanker MT Hai Soon X bergulir berkas perkaranya bolak-balik. Bahkan Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, angkat bicara ketika, gelar jumpa pers disela-sela kunjungan kerjanya di fasilitas pelabuhan terpadu TNI. Di Selat Lampa Pulau Tiga, Ranai, Natuna, Kepri, pada Sabtu (27/10/2018) kemarin.
Ditegaskan, Pangkoarmada I Laksda TNI Yudo Margono, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum kapal Tanker MT Hai Soon X. Hasil tangkapan KRI Yos Sudarso yang sedang melaksanakan Operasi Laga Sagara-18/Siaga Purla BKO Guspurla Koarmada I di perairan laut Natuna, pada (24/07/2018) lalu.
Pasalnya, kapal tanker asing di nakhodai warga Vietnam, diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah NKRI di perairan laut Indonesia. Tetap melanjutkan perkara kasus
Kapal Tanker asing itu ke Pengadilan.
” Perlu saya tegaskan terkait kasus kapal Tanker MT Hai Soon X berbobot 1.914 GT itu, tetap kita lanjutkan. Meskipun, berkas perkaranya dikembalikan pihak kejaksaan Negeri Ranai, terangnya.
Kata, Margono pihaknya siap melengkapi kekurangan berkas perkara kapal tanker sesuai petunjuk penyidik kejaksaan Negeri Ranai. Sebab kejaksaan selaku Penuntut Umum yang akan mengajukan perkara itu ke Pengadilan Negeri Ranai untuk di proses hukum, tegasnya.
(Red /Pohan)