Batamtimes.co – Natuna – Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Kepri, Dr. Asri Agung Putra. SH.MH, pada hari kedua kunjungan kerja ke Natuna juga meninjau keberadaan kapal Motor VeriĀ Indra Perkasa 159, bersandar di Pelabuhan Penagi, Ranai, Natuna, pada Selasa (30/18/2018) pagi.
Peninjauan Kapal cepat andalan pemkab Natuna ini menurut Asri Agung Putra Kejati Kepri, juga bagian yang dilakukan oleh tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) dibawah pengawasan Kejaksaan Negeri Ranai.
Kata, Asri kapal super cepat milik Pemkab Natuna ini tergolong mewah hasil buatan PT. Palindo Marine Batam. Untuk angkutan transportasi pemkab Natuna, guna menjangkau wilayah pulau-pulau terluar tersebar di perairan laut Natuna.
Pengadaan pembuatan Kapal MV Indra Perkasa 159 telah menelan anggaran 26,88 Milyar bersumber dari APBD Tahun 2017 lalu. Saat ini sudah selesai dikerjakan pembuatanya, tapi masih dalam pemeliharaan akan berakhir pada bulan Desember 2018, sebut Kajati Kepri kepada awak media gelar Jumpa pers diruang VIP diatas Kapal Mv. Indra Perkasa 159, sebut Asri.
Dia meminta kepada ketua tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), agar terus memantau agar tidak terjadi penyimpangan.
Menuju Sabang Mawang, Pulau Tiga, Ranai, Natuna. Didampingi Bupati Natuna, Kajari Ranai Juli Isnur. SH, perwakilan Asisten Jampidum Kejagung dan anggota komisi Kejaksaan RI, Yunita Manalu, ke lokasi kegiatan penenggelaman kapal asing.
Sementara, Kejari Ranai, Juli Isnur. SH menyebutkan, pembayaran kapal Mv. Indra Perkasa ini baru dibayar sebesar 16 Milyar, sisa 10 Milyar lagi akan diselesaikan pada anggaran APBDP tahun anggaran 2018, kata Kajari Juli Isnur.
Menurutnya selaku ketua tim TP4 menilai belum ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, yang berpotensi merugikan keuangan negara pada kasus permasalahan kapal Mv. Indra Perkasa 159 milik Pemkab Natuna, tegasnya.
Sebelumnya, sambung Bupati Natuna pada bulan September tahun 2017 penyerahan kapal dilakukan revew BPKP terlebih dulu, terdapat kelebihan bahan, jika dihitung nilai bahan tersebut berjumlah 1,6 Milyar.
Pihak BPKP meminta kontraktor pemenang tender untuk mengembalikan dana sebanyak 1,6 M atas kelebihan bahan kepada penyedia jasa. Pengembalian sudah dilakukan oleh pihak kontraktor dengan cara pemotongan pelunasan pembayaran yang tersisa kepada pihak kontraktor, terang Hamid.
Sementara Bupati Natuna berharap kepada Kajati Kepri, permasalahan kapal Mv. Indra Perkasa ini bisa selesai sebelum kapal diterima oleh pemkab Natuna, tandasnya.
(Red /Pohan)