Batamtimes.co – Natuna
Untuk mengoptimalkan serapan dan mencegah penyelewengan penggunaan dana desa, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra, SH, mengatakan siap mengawal dana desa sebab rawan diselewengkan.
Hal tersebut disampaikan Kajati Kepri, kepada awak media seusai memberikan ceramah hukum di Gedung Sri Serindit Jalan Yos Sudarso Ranai, Natuna, Kepri. Senin (30/10/2018) kemarin.
Kajati Kepri menuturkan, bentuk Pengawalan yang akan dilaksanakan melalui Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan Pusat dan daerah (TP4D).
” Bukan, untuk menakuti para kepala dan perangkat desa. Tetapi untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif. Akan pentingnya menyusun perencanaan penggunaan dana desa hingga laporan pertanggungjawaban laporan keuangan, ucapnya.
Hal ini sebagai jawaban atas kekhawatiran para Kades dan anggota BPD takut akan dipidanakan.
Akibat keengganan itu, penyerapan anggaran pemerintahan desa sangat rendah pembangunan, akhirnya tersendat.
Menurut dia, kepala desa akan sangat terbantu oleh program tersebut. Sehingga nanti tidak ada lagi beragam kesalahan administrasi. Nanti, kalau pun masih ada kesalahan administrasi, tidak akan dipidana atau dikriminalisasi.
” Jadi para kepala desa dan perangkat desa jangan takut, menggunakan dana desa selama sesuai peruntukannya. Nanti ada penyuluhan dari kejaksaan di setiap kabupaten,” kata Asri.
Permasalahan banyaknya kades dan perangkat desa terjerat hukum, akibat minimnya pemahaman terhadap aturan yang diberlakukan seperti permendagri, peraturan terkait keuangan dan lainnya.
” Lain halnya, kalau sudah kita kawal, jika sudah diberitahukan kadesnya berulang kali, masih juga ngeyel. Ya, apa boleh buat, harus siap menanggung akibatnya, tegasnya.
Dia juga berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (DPMPD) setempat harus gencar memberikan sosialisasi dan didaerah lain sudah mulai menerapkan itu baik ditingkat kota maupun Kabupaten, tandasnya.
(Red /Pohan)