Batamtimes. Co, Batam- Kepala KSOP Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pulau Sambu Batam dicokok polda Kepri dalam operasi tangkap tanggan dalam kasus “uang kelancaran”
Perihal tersebut terungkap saat Ekspose perkara di Mapolda Kepri, Senin, (5/11/2018)yang dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga,Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Mansur, SIK Dan Para awak media
Dikatakan, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S. Erlangga, kejadian Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pemberian uang dari pihak perusahaan agen pelayaran kepada pihak KSOP Pulau Sambu Batam.
Bahwa semenjak dijabat oleh kepala KSOP (Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan) Pulau Sambu Batam yang baru (sejak bulan agustus 2018), pihak PT. Garuda Mahakam Pratama ada memberikan “uang kelancaran” didalam melaksanakan kegiatan keagenannya kepada Kepala KSOP (Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan) Pulau Sambu Batam, yang mana proses pemberian uangnya selalu dilakukan di Jakarta.
“jadwal pemberian uang dilakukan pada setiap akhir bulan sedangkan untuk bulan Agustus dan bulan September 2018 telah diberikan”katanya
Sehingga, dikatakanya kembali, Pada hari kamis( 01/11/2018), tim lidik gabungan (Ditreskrimsus dan Ditintelkam) Polda Kepri mendapat informasi bahwa kepala cabang PT. Garuda Mahakam Pratama telah memesan tiket pesawat Garuda Indonesia untuk berangkat ke Jakarta pada pada hari jumat pukul 14.40 wib.
Dengan maksud untuk menemui dan menyerahkan sejumlah uang kepada kepala KSOP Pulau Sambu Batam.
Melihat kondisi tersebut diatas, selanjutnya tim lidik gabungan (Ditreskrimsus dan Ditintelkam) Polda Kepri melakukan pembuntutan sejak mulai keberangkatan (dari Batam) sampai dengan akhirnya pada pukul 19.30 wib dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di restoran eat&eat food market Gandaria City Mall Jakarta Selatan.
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut telah ditemukan uang sebesar US$ 9.200,- (Sembilan Ribu Dua Ratus Dollar Amerika) yang disimpan didalam amplop warna putih dan telah diserahkan oleh kepala cabang PT. Garuda Mahakam Pratama kepada kepala KSOP Pulau Sambu Batam.
Atas dasar penangkapan tersebut, selanjutnya tim sidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi (penangkap) serta telah melakukan penggeledahan di kantor PT. Garuda Mahakam Pratama dan kantor syahbandar dan otoritas pelabuhan KSOP Pulau Sambu Batam.
Adapun BARANG BUKTI yang diamankan dan Disita dari tersangka (Insial TS) adalah
-Tas samping merk elle warna hitam.
-Handphone merk samsung galaxi s6 warna grey beserta kartu.
-Handphone merk blackberry bold warna putih beserta kartu.
-Uang tunai sebesar us$ 9.200,- (sembilan ribu dua ratus dollar amerika), dalam bentuk pecahan us$ 100,- (seratus dollar amerika).
Dan juga Yang Disita dari tersangka (Inisial ESH alias E) adalah
-Tas samping merk samsonite red warna hitam.
-Handphone merk samsung galaxi s9 plus warna hitam beserta kartu.
-Handphone merk samsung galaxi s7 edge warna hitam beserta kartu.
-Bording pass atas nama Tersangka (BTH-JKT).
Adapun tersangka dikenakan Pasal 5 Ayat (2),Pasal 11,Pasal 12 Huruf A Atau Huruf B,Pasal 5 Ayat (1) Huruf A Atau Huruf B, Pasal 13 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(red/rilis)