Batamtimes.co – Natuna
DPRD Natuna gelar sidang paripurna agenda penyampaian pandangan akhir fraksi – fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Natuna Tahun 2019.
Pimpinan sidang Ketua DPRD Natuna Yusripandi, meminta masing-masing fraksi DPRD Natuna untuk menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Natuna Tahun 2019. Saat menggelar sidang paripurna DPRD Natuna di Jalan Yos Sudarso Ranai, Natuna, Kepri, pada Senin (26/11 /2018) Malam sekitar pukul 08.35 Wib.
Enam fraksi DPRD Natuna secara bergantian membacakan pandangan akhir fraksi di sidang Paripurna DPRD yakni, Fraksi Demokrat, Golkar, PAN, PPP, PNR dan Germas. Pada akhirnya dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019, untuk disahkan menjadi Peraturan daerah APBD TA 2019.
Adapun rincian RAPBD Tahun Anggaran 2019 yakni : APBD TA 2019 tertuang dalam RAPBD dianggarkan sebesar Rp. 1.135.159.000.000,- bersumber dari sektor pendapatan dan penerimaan daerah lainya. PAD sebesar Rp. 56,575 M bersumber dari pajak daerah, pengelolaan kekayaan daerah serta pendapatan asli daerah lain-lain yang sah.
Dana pertimbangan sebesar Rp.910.268 M, bersumber dari bagi hasil pajak dan bukan pajak, DAU dan DAK. Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp.168.674 M, yang bersumber dari pendapatan dana BOS, dana hasil pajak Provinsi Kepri, dana desa dan dana insentif daerah.
APBD Natuna Tahun Anggaran 2019 Sebesar Rp. 1.270. Triliun terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp.491 M, belanja langsung sebesar Rp. 778 M.
dianggarkan untuk urusan wajib dan urusan pilihan pemerintah.
Pengeluaran pembiayaan berasal dari penyertaan modal investasi pemda sebesar Rp. 5 Milyar, dan pembiayaan neto sebesar Rp. 134.682 M. Penyusunan RAPBD Natuna TA 2019 diatur dalam Permendagri tentang penyusunan RAPBD TA 2019.
Rapat paripurna DPRD Natuna berakhir hingga pukul 10.15 Wib malam, tampak hadir Bupati Hamid Rizal, Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti, FKPD, OPD dan para tokoh masyarakat.
(Red/Pohan)