Batamtimes.co, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang bersama Pemerintah telah menggesa pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang, Selasa(27/11) malam.
Hal ini sontak membuat Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Jusri Sabri mempertanyakan perihal uregensi penggesahan APBD ini.
Pasalnya ia, menduga adanya permainan politik antara Anggota DPRD dan Pemko Tanjungpinang dalam penggesahan APBD ini.
“Kita menduga terjadi persekongkolan antara Eksekutif dan Legislatif makannya disahkan di malam hari,” tegas Jusri saat menghubungi media ini, Kamis(29/11) malam .
Seharusnya, menurut DPRD masih mempunyai waktu untuk mengesahkan APBD tersebut di hari ini, Kamis(29/11).
“Hari ini aja masih bisa, kok tergesa – gera harus malam itu, yang bisa dibilang jauh dari pantauan,” sebutnya.
Sementara itu salah Anggota DPRD Tanjungpinang, Syaiful Bahri kepada media ini menuturkan alasan digesanya penggesahan APBD tersebut. Karena Anggota DPRD direncanakan akan melakukan perjalanan Dinas ke Luar Kota.
“Makannya kita gesa penggesahan APBD itu, tidak ada permainan politik di situ,” tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mengesahkan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 sebesar Rp965.385.252.441, Selasa (27/11/2018) pukul 22.00 WIB.
Wali Kota Tanjungpinang, H Syahrul mengatakan APBD yang disahkan ini dengan rincian pendapatan asli daerah ditetapkan sebesar Rp137.341.663.304 antara lain dengan rincian pajak daerah sebesar Rp78.451.300, retribusi daerah sebesar Rp6.007.650.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp4.001.551.159 dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp48.871.162.145.
“Penyusunan RAPBD tahun anggaran 2019 merupakan instrumen utama pembiayaan atas pelaksanaan pembangunan tahap awal RPJMD Kota Tanjungpinang periode 2018-2023 yang diatur dalam permendagri nomor 13 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,” ujar Syahrul dalam pidatonya saat sidang paripurna DPRD Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya untuk dana pertimbangan sebesar Rp754.508.512.000 meliputi bagi hasil pajak sebesar Rp25.079.654.000, bagi hasil bukan pajak sebesar Rp101.835.865.400, dana alokasi umum termasuk alokasi umum tambahan sebesar Rp489.649.068.000, dana alokasi khusus fisik sebesar Rp51.021.457.000 dan dana insentif daerah terhadap pelayanan dasar publik, pendidikan, kesehatan infrastruktur dan sakit sebesar Rp40.835.575.000.
“Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp73.535.075.737 terdiri dari dana bagi hasil pajak provinsi dan pendapatan hibah provinsi,” katanya.
Sementara itu anggaran belanja daerah tahun anggaran 2019 direncanakan dan disepakati sebesar Rp975.535.252.441 dengan rincian belanja tidak langsung dianggarkan sebesar Rp395.109.921.280. Adapun rinciannya, belanja pegawai Rp380.950.404.480, belanja hibah sebesar Rp6.050.000.000, belanja bantuan sosial sebesar Rp2.000.000.000, belanja bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp1.109.516.800 dan belanja tidak terduga sebesar Rp5.000.000.000.
“Sedangkan alokasi belanja langsung telah dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang manfaat dan capaian kinerjanya akan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik serta mendorong inovasi daerah,” imbuhnya.
Menurutnya untuk belanja tersebut yang dialoksikan dalam bentuk belanja barang dan jasa serta belanja modal direncanakan sebesar Rp580.425.331.161. Dimana pagu anggaran belanja daerah tersebut diarahkan untuk membiayai prioritas program kerja pemerintah daerah yang akan dilaksanakan oleh 33 organisasi perangkat daerah di Pemerintah Kota Tanjungpinang.