Penulis : Veri Gulo
Batamtimes.co, Batam-Polresta Barelang bersama Polsek sekupang ungkap kasus Curanmor di wilayah hukum Polsek Sekupang. Enam orang tersangka diamankan.
“Enam orang dibekuk,dari dua tim pelaku spesialis curanmor, ” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, Kamis (29/11/2018)
Dikatakan Hengki, Enam orang tersangka dengan inisial SE, 20, DC, 25, H, 23, SO 24, SY, 33, SO, 27. Dan satu orang masih dalam pengejaran.
Tersangka yang diduga terlibat kasus Curanmor berasal dari daerah yang berbeda yaitu, Palembang, Pekan Baru, Lampung dan Medan.
“awalnya Polisi berhasil menangkap salah satu tersangka, dan berupaya melakukan pengembangan terhadap kasus itu, selanjutnya berhasil menangkap kelima pelaku curanmor lainnya,” ungkapnya.
Dalam ekspose perkara tersebut polisi memperlihatkan barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku saat menjalakan aksinya seperti, 2 buah mesin grinda, 1 kunci Y, 1 Obeng, 3 buah mata gerinda, 1 unit HP, serta plat nomor kendaraan hasil curian.
“Dan ada juga alat untuk congkel lainnya yang digunakan untuk merusak kunci pengaman sepeda motor,” kata Hengki.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka sudah menjual hasil curian ke beberapa luar daerah Batam dengan harga Rp 2 sampai Rp 2,5 Juta per unit dengan cara mengirim menggunakan kapal.
“Hasil curanmor dijual ke luar daerah seperti kota Tanjung Pinang, Tanjung Uban dan Dabao Singkep.
Sementara satu orang lagi tersangka Polisi sudah menetapkan sebagai DPO, ” ujarnya
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang kasus pencurian serta penadahan.Dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.
Kapolres Hengki juga menegaskan kepada korban yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera melapor dan bagi masyarakat yang belum jadi korban pencurian harap lebih berhati-hati dan waspada terhadap kendaraannya.
“supaya lebih aman sebaiknya pasang kunci ganda, parkir ditempat yang jelas supaya aman dari pencurian motor,” Tutup Hengki.