Batamtimes.co, Tanjungpinang – Ketua Lembaga Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (LP2KN) Kennedy Sihombing mengatakan ribuan hektar lahan di Provinsi Kepulauan Riau terlantar tidak tergarap maksimal.
Dengan “Surat Sakti” berkedok untuk membangun usaha perusahaan tertentu menguasai lahan-lahan tersebut.
Dampaknya masyarakat yang akan memamfaatkan lahan tersebut untuk bercocok tanam terganjal dengan HGU, HGB dan hak pakai yang dimiliki perusahaan tertentu.
Kennedy menambahkan, bahkan sengketa lahan dan saling klem lahan kosong itu terjadi. Sehingga berujung ke ranah hukum yang penyelesaiannya juga berbelit dan proses panjang.
Akibatnya, Kennedy menduga dengan dalih surat sakti yang dikantongi perusahaan inilah, menjadi senjata ampuh untuk menakut-nakuti masyarakat sekitar, dan mengklaim. Jika ribuan lahan kosong tersebut, adalah milik mereka.
“Padahal jika legalitas secara hukum yang sah, perusahaan yang mengklem sebagai pemilik lahan harus mengelola sesuai peruntukannya, tentu pemerintah diuntungkan akan memperoleh pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Pemerintah pun tidak dibuat pusing atas kasus-kasus lahan terlantar ini. Masyarakat pun tidak was-was dalam memamfaafkan lahan itu.
Dijelaskannya, maksud dari legalitas yang sah secara hukum itu, adalah perusahaan yang memiliki HGB, HGU, Hak Pakai serta Hak Mengelola. Dan jelas dalam mengelola sesuai dengan, peruntukkan izin prinsipnya.
“Jika perusahaan menjalankan sesuai dengan izin yang diberikan oleh pemerintah tersebut, tentunya tidak akan merugikan pemerintah dan masyarakat,” tegasnya.
Tapi, katanya, apabila pihak perusahaan tidak melakukan sesuai dengan peruntukkannya. Otomatis, batal demi hukum.
“Tanah tersebut, akan kembali kepada negara. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI, PP Nomor 11 Thn 2010, Tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar,” papar Kennedy.
Ia menambakan, nasyarakat siap memanfaatkan tanah terlantar, demi kesejahteraan masyarakat di NKRI Yakni :
1. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup bagi masyarakat.
2. Mengurangi kemiskinan
3. Menciptakan lapangan kerja
4. Meningkatkan perumahan Rakyat
5. Meningkatkan ketahanan pangan dan energi serta mendukung pencapaian berbagai tujuan program pembangunan(HANKAM).
Berdasarkan Undang-Undang No 5 Thn 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria Pasal 27, pasal 34 pasal dan 40 Hak atas tanah hapus antara lain, karena diterlantarkan.
Dengan denikian, untuk memastikan bahwa pendayagunaan tanah terlantar dapat berkontribusi secara nyata untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di NKRI, dalam bentuk terwujudnya kesejahteraan rakyat. Dengan tetap taat pada prinsip pengelolaan, pertanahan di Indonesia.
Sementara pada BAB VI diatur Pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar, Pasal 15 Peruntukan penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah negara bekas tanah terlantar.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1), di daya gunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara. Melalui reforma agraria dan program strategis negara, serta untuk cadangan rakyat dan negara.
“Pimpinan perusahaan di Indonesia dan seluruh Rakyat harus patuh dengan aturan. Sehingga, mafia tanah harus di berantas dari NKRI, demi baiknya rakyat Indonesia,” ujar Kennedy.