Batamtimes.co – Natuna
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Bunguran Timur menggelar sosialisasi pengawasan pemilu dalam rangka pemilihan umum anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten serta pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Sisir Basisir, Jalan Dtk Kaya Wan Mohd Benteng Ranai, Natuna, Kepri, Rabu (06/12/2018).
Camat Bunguran Timur, mengatakan kegiatan ini perlu dilakukan untuk memantapkan kesepahaman tentang proses tahapan dan pelaksanaa pemilu 2019.
” Kami selaku pemerintah Kecamatan Bunguran Timur mengajak kepada pemangku kepentingan, baik itu di pemerintahan maupun non pemerintah untuk bersama-sama mencegah terjadinya pelanggaran,” ucap Asmara Juana.
Selain pencegahan pelanggaran pemilu, ia mengajak kepada stakeholder, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih yang ada dilingkungan kerjanya dan kepala desa untuk selalu bersikap netral dalam tahapan pemilu. Sekaligus menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan sikap tersebut.
“Undang-undang desa sudah mengatur bahwa kepala desa bersama perangkatnya dilarang untuk ikut dalam politik praktis. Bahkan surat edaran Bupati Natuna juga sudah sebarkan. Berangkat dari hal itu kita bercermin dari penyelenggaran pemilu sebelumnya, masih ditemukan oknum kepala desa dengan dalil tidak tau ikut serta dalam politik praktis,” tuturnya.
Dia berharap pelaksanaan Pemilu serentak 2019 dapat mewujudkan pemilu yang berintegritas, berkualitas dan berwibawa, Jujur dan adil, merupakan tanggung jawab bersama, tukasnya.
Hal senada disampaikan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna, Ayanep Yulius, SH
Devisi Hukum, Penindakan dan Pelanggaran (HPP) mengungkapkan, kegiatan serupa akan selalu digalakkan oleh pihak pengawas pemilu tujuanya agar kualitas pelaksanaan pesta demokrasi makin baik.
Ayanep kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam politik praktis, harus bersikap netral pada pelaksanaan pemilihan umum serentak 2019.
Aturan yang mengatur ASN tidak terlibat politik praktis sudah jelas aturan mainnya. Hindari setiap bentuk Indikasi pelanggaran yang berpotensi dikenai tindakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
” Selain memahami tahapan, kita juga wajib memahami mekanisme penanganan pelanggaran pemilu termasuk Money Politik (Politik Uang) ” tegasnya.
Acara tersebut, dihadiri para Lurah, Kades, dan warga masyarakat setempat
(Red /Pohan)