Batamtimes. Co, Jakarta- BP Batam Tidak dibubarkan, hanya yang menjadi pimpinan BP Batam yaitu Walikota Batam, rangkap jabatan (ex- officio).
Rangkap jabatan tersebut untuk mengatasi dualisme yang terjadi di Batam.
Perihal tersebut didapatkan wartawan dari Release yang dikeluarkan. Kementrian koordinator bidang perekonomian Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Dalam Release itu juga menekankan empat hal yaitu pertama BP Batam Tidak dibubarkan, kedua Jabatan Kepala BP Batam dipegang Walikota Batam rangkap jabatan secara ex Officio.
Ketiga pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBP), tetap dilakukan BP Batam, yang dipimpin secara ex Officio oleh Walikota Batam.
Keempat, sedang disiapkan aturan dan Regulasi yang akan mengatur rangkap jabatan kepala BP. Batam secara ex Officio oleh Walikota Batam.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution membantah berita yang menyebutkan bahwa pemerintah telah memutuskan membubarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
BP Batam itu tidak dibubarkan. Darmin menegaskan bila BP Batam dibubarkan pemerintah, maka tidak ada lagi badan atau institusi yang mengurus. Sementara disana adaah Free Trade Zone.
“Dengan tidak ada yang berwenang mengurus, tentu menimbulkan kekacauan”katanya Rabu, (12/12/2018)
Menurut dia, hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo Rabu (12/12/2018), memutuskan akan menghapuskan dualisme di Batam.
“Jadi yang dihapuskan itu dualisme. Bukan BP Batamnya. Mengapus dualisme itu dengan cara mengalihkan kewenangan yang selama ini melekat pada Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Pemerintah Kota Batam. Tapi, BP Batam nya masih tetap ada,” tegas Darmin.
(red/Bud)