Batamtimes.co – Natuna
Terdakwa Zuhendra (38) ASN yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika divonis majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ranai, Kepri, pada Rabu (12/12/2018) selama 9 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan.
Sejatinya, vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman selama 6 tahun penjara.
Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ranai,
Wildan Awaljon,SH diruang kerjanya ditemui wartawan Batamtimes.co, Kamis (13/12/2018) petang.
Putusan itu dibacakan hakim Fahri Ikhsan.SH. kepada terdakwa atas kasus kepemilikan sabu yang terdapat dalam sebuah bong. Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,63 gram.
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Fahri Ikhsan, SH, didampingi anggota Nanang Dwi Kristanto, SH.M.Hum, dan Marselinus,SH.MH menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata Wildan.
Mendengar vonis hakim, pengacara terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Aminudin.SH menyampaikan banding dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan terdakwa, pria kelahiran Tanjung pinang, berdomisili di perumahan puak komplek Pemda Natuna Kecamatan Bunguran Timur, Natuna ini ditangkap pada Selasa (24 Juli 2018) lalu sekitar pukul 20.00 Wib di depan rumah terdakwa.
Ditangkapnya terdakwa, karena kedapatan memiliki narkotik jenis sabu-sabu yang terdapat dalam sebuah bong di kediamannya” terang Jaksa Wildan
Selain itu, dari tangan terdakwa, petugas juga mengamankan korek api, dua buah kertas rokok sudah dirakit akan digunakan sebagai penyendok, pungkasnya.
(Red/Pohan)