PP Payung Hukum Ex-officio Walikota Batam Rangkap Jabatan

0
670

Batamtimes. Co, Batam-Setelah mencuat instruksi peleburan BP Batam, kini para pemangku kepentingan masih menantikan payung hukum yang diberlakukan.

Informasi terkini, regulasi itu akan dikeluarkan berupa Peraturan Pemerintah (PP), yang rencananya diterbitkan tahun ini. Jika benar-benar terlaksana, berarti PP akan segara keluar kurang dari dua pekan ke depan.

Baca juga :Atasi dualisme, BP Batam Dipimpin Walikota Batam Secara Ex-officio

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemko Perekonomian) tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio oleh Walikota Batam.

Sekretaris Kemko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pihaknya telah mengundang Walikota Batam perihal pembahasan beleid yang akan mengatur konsep perangkapan jabatan BP Batam seperti yang dikutip dari tribun.

Saat ini pembahasan regulasi tersebut masih terus digodok pemerintah sebelum dirilis.

Tidak bubar, jabatan Kepala BP Batam dirangkap secara ex-officio oleh Walikota Batam.

“Kami sedang bahas terus. Pak Menko Darmin Nasution sudah diskusi dengan Walikota Batam. Secara konsep tidak ada perubahan di organisasi BP Batam yang berubah itu adalah Kepala BP Batamnya dirangkap ex-officio oleh Walikota,” terang Susiwijono di Kantornya, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Menurut dia, perangkat jabatan secara struktur di bawahnya tidak akan ada perubahan. Hanya saja, momentum ini nantinya akan dilakukan penguatan dalam konteks mereview kembali struktur organisasinya seperti apa.

“Saya optimis dengan disatukan bagi investor lebih dapat mendapatkan kepastian, dan BP Batam tetap eksis. Tinggal kita coba review kembali supaya perannya gak ada duplikasi dengan Pemko saya rasa bagus untuk investor,” terang dia

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemko Perekonomian) tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio oleh Walikota Batam.

Lanjut Susi, rencana Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan berlanjut setelah kondisi yang terjadi saat ini telah diselesaikan secara tuntas. Dengan begitu, setelah PP terbit di tahun ini penyelesaian mengenai BP Batam bisa menemukan titik terang.

“Terkait KEK akan ada empat di Batam yang akan kita dorong dan sedang di proses. Ini kan transform, masih proses jalan menyelesaikan kelembagaan di BP Batam sendiri mudah-mudahan akhir tahun selesai,” katanya.

(red/bud) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here